Waktu Terjadinya Tindak Pidana (lex tempus delicti)

Waktuterjadinya Tindak Pidana (lex tempus delicti)
  • Apakah perundang-undangan kita berlaku untuk warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri,
  • Kejaksaan Negeri mana dan Pengadilan Negeri mana yang berhak menuntut dan mengadili seseorang.
Dikenal adanya beberapa asas:
  1. Asas territorial
    Artinya KUHP berlaku untuk setiap orang baik ia WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah teritorial RI.

    Pasal 2 KUHP : Untuk terjadinya tindak pidana di wilayah RI tidak perlu selalu pelaku ada di wilayah RI, bisa juga di wilayah asing tapi korban ada di wilayah RI, maka ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di wilayah teritorial RI.

    Kemudian pasal 2 KUHP ini diperluas dengan adanya pasal 3 KUHP : Ini berlaku untuk WNA melakukan kejahatan di atas kapal RI (dulu kapal itu hanya di air sedangkan sekarang termasuk di udara).

  2. Asas personal/ asas nasional aktif
    Pasal 5 KUHP: KUHP Indonesia berlaku untuk warga negara yang melakukan kejahatan di luar negeri. Pasal 5 ini dibatasi oleh pasal 6 yang menyatakan perbuatan yang dilakukan menurut hukum Indonesia dinyatakan sebagai kejahatan sedangkan di luar negeri tempat perbuatan itu dilakukan dinyatakan sebagai dapat dipidana.

  3. Asas nasional pasif
    Asas ini disebut juga dengan asas perlindungan karena bukan saja melindungi kepentingan nasional RI tapi juga kepentingan negera asing.

  4. Asas universal
    Dalam asas universal ini terkandung pengertian menyelenggarakan tertib dunia.
Locus delicti menganut pula beberapa teori, antara lain :
  • Teori perbuatan; dilakukannya aktivitas perbuatan,
  • Teori perbuatan diluaskan dengan alat; di sini dilihat tempat alat bekerja,
  • Teori akibat; tempat akibat itu terjadi.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhayati Ahmad, SH
Web Blog : Remember Pedia


Artikel Terkait :

  • Alasan dan Maksud Pemidanaan - Teori PembalasanAlasan dan Maksud PemidanaanAlasan pemidanaan dapat digolongkan dalam tiga golongan pokok, yaitu termasuk golongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan golongan teori gabungan.1. Teori Pembalas… Selengkapnya...
  • Asas-asas Hukum Indonesia ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA Nullum crimen nulla poena sine legeTidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya Lex superiori derogat lege prioriPeraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peratur… Selengkapnya...
  • Landasan Konstitusional KUHAP Landasan Konstitusional KUHAP: Landasan Konstitusional KUHAP adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. Landasan Hukum yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain: Pasal 27 ayat 1 yang dengan te… Selengkapnya...
  • Landasan Filosofis KUHAP Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan. Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/t… Selengkapnya...
  • Hukum Pidana Dalam Teori Dan Praktik Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib … Selengkapnya...

Previous
Next Post »