Istilah Hukum Internasional
Hukum internasional sebagai suatu kaidah atau norma- norma yang mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban para subyek hukum internasional, yaitu negara dan subyek lainnya bukan negara seperti organisasi internasional. Untuk itu, perlu djelaskan istilah-istilah yang dipakai dalam praktik negara-negara dalam hubungan hukum internasionalnya satu dengan lainya. Meski demikian, pembedaan terhadap berbagai istilah bukan untuk dipertentangkan namun untuk menambah khazanah peristilahan hukum internasional yang selama ini dikenal oleh negara-negara.
Adapun istilah-istilah yang dikenal di setiap negara diantaranya Ius Gentium/Iure Gentium (Romawi/Yunani), kemudian berkembang menjadi Volkerrecht (Jerman), Volkenrecht (Belanda), Ius Inter Gentes (Spanyol) kemudian dikembangkan oleh Inggris menjadi International Law.
Dalam kepustakaan Indonesia terdapat dua istilah yang berkenaan dengan hukum internasional yaitu hukum bangsa- bangsa dan hukum antar negara. Istilah tersebut ada kesamaan dengan istilah yang digunakan di Inggris yaitu International Law, The Law of Nations dan International States Law. Istilah hukum internasional merupakan istilah yang pertama kali dikenalkan oleh Jeremy Bentham seorang filosof asal Inggris, istilah hukum internasional mengandung lingkup dan subtansi yang lebih luas bukan saja pada bidang public tapi juga pada bidang privat dengan syarat melintasi batas wilayah.
Adapun istilah hukum bangsa- bangsa (the law of nations/international state), (droit des gens) adalah istilah yang menggambarkan ruanglingkup dan subtansi hukum internasional itu sendiri bahkan juga menunjukkan masa berlakunya. Misalnya istilah hukum bangsa-bangsa dan hukum antar negara digunakam ketika mulai dikenal negara-negara yang berdasarkan asas kebangsaan, dimana negara dan bangsa dipandang identik dan dalam prakteknya digunakan secara silih berganti. Dengan munculnya pembedaan antara negara dan bangsa dimana negara tidak lagi didasarkan atas asas kebangsaan tetap atas dasar kewilayahan atau territorial, sehingga negara dan bangsa tidak lagi menjadi identik, atas dasar itu istilah the law of nations bergeser menjadi international of state.
Akan tetapi dalam kenyataannya, kedua istilah tersebut di atas mengandung makna bahwa hubungan-hubungan hukum yang tercakup didalamnya masih terbatas pada hubungan antar negara atau bangsa saja. Atas dasar itu, maka Oppenheim mengelompokan hukum internasional konvensional menjadi dua bagian pokok yaitu Privat International Law (Hukum Perdata Internasional) yaitu keseluruhan dari kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan individu-inidividu yang melintas batas-batas negara (masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda) dan Public International Law (Hukum Internasional Publik) yaitu keseluruhan dari kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang negara yang melintas batas-batas wilayah yang bukan bersifat perdata
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurfitriana Salim, SH
Web Blog Suppoer :