Kantor Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)

Kantor Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners, merupakan Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Hukum dan Penasihat Hukum yang memberikan layanan jasa bantuan hukum dalam berbagai permasalahan hukum yang ada di seluruh daerah Indonesia dan dapat bekerja di berbagai daerah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Tim Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners  memiliki pendidikan, ilmu hukum dan pengalaman yang memadahi dalam memberikan mendampingi, mewakili serta memberikan solusi hukum dalam penyelesaian masalah hukum yang sedang anda hadapi.

Bukan hanya meniliki jaringan yang luas, Para Advokat/ Pengacara Kantor Hukum ABR & Partners juga cukup berpengalaman menangani perkara hukum secara profesional, baik kasus Pidana, Perdata, TUN, Industrial, yang secara khusus seperti Kasus Perceraian Muslim Maupun Non Muslim, Harta Bersama (Gono-Gini), Warisan, Sengketa Tanah, Hak Asuh Anak, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Cidera atau Ingkar Janji, Sengketa Perumahan, Sengketa Pajak, Kredit Macet, Utang Piutang, Kasus Korupsi, Narkoba, Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Perlindungan Anak, Perjudian, Pemalsuan, Pornografi, Kasus ITE, Kasus Pemecatan PNS, Pemecatan Kepala Desa, Gugatan PHK, Gugatan Tentang Hak, Gugatan Atas Pejabat Negara dan berbagai kasus hukum lainnya.

Anda dapat menghubungi kami melalui email, media sosial dan atau mendatangi langsung kantor kami,. Secara terperinci akan kami jabarkan sebagai berikut :
  • Managing Partner : Andi Akbar Muzfa, SH
  • Organisasi Advokat : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
  • Alamat Kantor : Jalan Berua II, Nonblok, Nomor.99, Paccerakkang, Kota Makassar.
  • Email : andilawyer.office@gmail.com
Sedikit tambahan...
Bahwa Andi Akbar Muzfa, SH., Pada awal meniti karir sebagai Advokat/Pengacara, beliau Pernah berkantor di Lawfirm Bertua & Co, Managing Partner Bertua Hutapea, SH, MH. yang merupakan Adik Kandung Pengacara Senior DR. Hotman Paris Hutapea, SH, MH.



Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »