Bidang-bidang Dalam Hukum Adat

Bidang-Bidang Dalam Hukum Adat
Terdapat pelbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, di mana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya. Misalnya, Van Vollenhoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat adalah sebagai berikut:
  • Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
  • Tentang Pribadi
  • Pemerintahan dan peradilan
  • Hukum Keluarga
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Waris
  • Hukum Tanah
  • Hukum Hutang piutang
  • Hukum delik
  • Sistem sanksi.
Soepomo menyatakan pembidangan hukum adat adalah:
  • Hukum keluarga
  • Hukum perkawinan
  • Hukum waris
  • Hukum tanah
  • Hukum hutang piutang
  • Hukum pelanggaran
Ter Haar mengemukakan pembidang hukum adat, yaitu:
  • Tata Masyarakat
  • Hak-hak atas tanah
  • Transaksi-transaksi tanah
  • Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
  • Hukum Hutang piutang
  • Lembaga/Yayasan
  • Hukum pribadi
  • Hukum Keluarga
  • Hukum perkawinan.
  • Hukum Delik
  • Pengaruh lampau waktu
Surojo Wignjodipuro membagi pembidangan hukum adat, yaitu:
  • Tata susunan rakyat Indonesia
  • Hukum perseorangan
  • Hukum kekeluargaan
  • Hukum perkawinan
  • Hukum harta perkawinan
  • Hukum (adat) waris
  • Hukum tanah
  • Hukum hutang piutang
  • Hukum (adat) delik
Iman Sudiyat juga menyatakant entang pembidangan hukum adat, yaitu:
  • Hukum Tanah
  • Transaksi tanah
  • Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
  • Hukum perutangan
  • Status badan pribadi
  • Hukum kekerabatan
  • Hukum perkawinan
  • Hukum waris
  • Hukum delik adat.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nataliska Hasibuan, SH


Artikel Terkait :

  • Bidang-bidang Dalam Hukum AdatBidang-Bidang Dalam Hukum AdatTerdapat pelbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pad… Selengkapnya...
  • Corak-corak Hukum Adat IndonesiaCorak-corak Hukum Adat Indonesia.Hukum adat mempunyai corak-corak tertentu, yaitu:1. Bercorak Religius MagisMasyarakat mempercayai kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat tetap aman, tentram dan bahagia. Mereka me… Selengkapnya...
  • Sejarah Hukum Adat Sebelum Dan Setelah Kemerdekaan1. Sejarah Hukum Adat Sebelum KemerdekaanPeriode sejarah hukum adat pada masa penjajahan Belanda terbagi dalam beberapa zaman:Zaman Daendels (1808-1811)Beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetap… Selengkapnya...
  • Istilah dan Pengertian Adat dan Hukum AdatIstilah dan Pengertian AdatIstilah adat berasal dari Bahasa Arab, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia bermakna “kebiasaan”.Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan caraterten… Selengkapnya...
  • Pembagian Wilayah Hukum Adat diIndonesiaPembagian Wilayah Hukum Adat diIndonesiaPengelompokan lingkaran hukum adat di Hindia Belanda diketahui terdapat pada bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. Dimana awal mula penelitiannya terhadap hukum ad… Selengkapnya...

Previous
Next Post »