Bidang-Bidang Dalam Hukum Adat
Terdapat pelbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, di mana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya. Misalnya, Van Vollenhoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat adalah sebagai berikut:
- Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
- Tentang Pribadi
- Pemerintahan dan peradilan
- Hukum Keluarga
- Hukum Perkawinan
- Hukum Waris
- Hukum Tanah
- Hukum Hutang piutang
- Hukum delik
- Sistem sanksi.
Soepomo menyatakan pembidangan hukum adat adalah:
- Hukum keluarga
- Hukum perkawinan
- Hukum waris
- Hukum tanah
- Hukum hutang piutang
- Hukum pelanggaran
Ter Haar mengemukakan pembidang hukum adat, yaitu:
- Tata Masyarakat
- Hak-hak atas tanah
- Transaksi-transaksi tanah
- Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
- Hukum Hutang piutang
- Lembaga/Yayasan
- Hukum pribadi
- Hukum Keluarga
- Hukum perkawinan.
- Hukum Delik
- Pengaruh lampau waktu
Surojo Wignjodipuro membagi pembidangan hukum adat, yaitu:
- Tata susunan rakyat Indonesia
- Hukum perseorangan
- Hukum kekeluargaan
- Hukum perkawinan
- Hukum harta perkawinan
- Hukum (adat) waris
- Hukum tanah
- Hukum hutang piutang
- Hukum (adat) delik
Iman Sudiyat juga menyatakant entang pembidangan hukum adat, yaitu:
- Hukum Tanah
- Transaksi tanah
- Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
- Hukum perutangan
- Status badan pribadi
- Hukum kekerabatan
- Hukum perkawinan
- Hukum waris
- Hukum delik adat.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nataliska Hasibuan, SH
Web Blog : Sipudeceng