Pembagian Wilayah Hukum Adat diIndonesia

Pembagian Wilayah Hukum Adat diIndonesia
Pengelompokan lingkaran hukum adat di Hindia Belanda diketahui terdapat pada bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. Dimana awal mula penelitiannya terhadap hukum adat di Indonesia disebabkan karena Belanda mencoba menerapkan hukum Eropa di Indonesia. Ternyata hukum Eropa dirasa kurang efektif, sehingga van Vollenhoven kemudian meneliti hukum adat di seluruh Indonesia.  Hasilnya diketahui hukum adat lebih efektif mengatur interaksi sosial antar warga negara dan mampu menyelesaikan segala persengketaan.

Cornelis van Vollenhoven juga merupakan pendukung politik etis. Beliau memperjuangkan warga Indonesia berhak hidup dengan hukum adat.  Pendapat dari Cornelis van Vollenhoven tentu saja tidak sepenuhnya diterima oleh pemerintah bangsanya alias Belanda. Hal ini karena Belanda mempunyai kepentingan yang hanya bisa dicapai apabila hukum yang diterapkan adalah hukum buatan Belanda.  Namun sampai akhir hayatnya, Cornelis van Vollenhoven terus menentang keras penerapan hukum Eropa terhadap warga pribumi. 

Gagasan pembagian wilayah/lingkungan berlakunya hukum adat di Indonesia digagas pertama kali oleh Van Vollenhoven. Menurutnya, hukum adat dapat dibagi menjadi 23 lingkungan adat, yaitu:
  1. Aceh
  2. Gayo dan Batak
  3. Nias dan sekitarnya
  4. Minangkabau
  5. Mentawai
  6. Sumatra Selatan
  7. Enggano
  8. Melayu
  9. Bangka dan Belitung
  10. Kalimantan (Dayak)
  11. Sangihe-Talaud
  12. Gorontalo
  13. Toraja
  14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
  15. Maluku Utara
  16. Maluku Ambon
  17. Maluku Tenggara
  18. Papua
  19. Nusa Tenggara danTimor
  20. Bali dan Lombok
  21. Jawa dan Madura (JawaPesisiran)
  22. Jawa Mataraman
  23. Jawa Barat (Sunda)
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nanda Nadiati Kusuma, SH



Previous
Next Post »