Corak-corak Hukum Adat Indonesia

Corak-corak Hukum Adat Indonesia.
Hukum adat mempunyai corak-corak tertentu, yaitu:

1. Bercorak Religius Magis
Masyarakat mempercayai kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat tetap aman, tentram dan bahagia. Mereka melakukan pemujaan kepada alam arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makhluk-makhluk lainnya. Kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama, seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-peristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara- upacara religius yang bertujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.

Pada dasarnya, masyarakat berpikir, merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) kepada tenaga- tenaga gaib (magis) yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapat pada orang, binatang, tumbuh-tubuhan besar dan kecil, benda-benda; dan semua tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan. Tiap tenaga gaib itu merupakan bagian dari kosmos, dari keseluruhan hidup jasmaniah dan rokhaniah, “participatie”, dan keseimbangan itulah yang senantiasa harus ada dan terjaga, dan apabila terganggu harus dipulihkan. Memulihkan keadaan keseimbangan itu berujud dalam beberapa upacara, pantangan atau ritus (rites de passage).

Religius Magis adalah bersifat kesatuan batin, ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib, ada hubungan dengan arwah-arwah nenekmoyang dan makluk-makluk halus lainnya, percaya adanya kekuatan gaib, pemujaan terhadap arwah-arwah nenekmoyang, setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegius, percaya adnya roh-roh halus,hantu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya, percaya adanya kekuatan sakti dan adanya beberapa pantangan-pantangan.

2. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Kehidupam masyarakat hukum adat selalu dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan. Komunal artinya, yaitu:
  • Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
  • Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya
  • Hak subyektif berfungsi sosial
  • Kepentingan bersama lebih diutamakan
  • Bersifat gotongroyong
  • Sopansantun dan sabar
  • Sangka baik
  • Saling hormat menghormati.
3. Bercorak Demokrasi
Dalam kehidupan masyarakat segala hal selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan daripada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.

4. Bercorak Kontan atau Tunai
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan, yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, hal ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan di dalam pergaulan bermasyarakat.

Asas kontan atau tunai mengandung pengertian bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat. Contohnya,perbuatan hukum dalam Hukum Adat tentang suatu perbuatan yang kontan adalah jual-beli lepas, perkawinan jujur, melepaskan hak atas tanah, adopsi dan lain-lain.

5. Bercorak Konkrit
Tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam hubungan- hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda- benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji,semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak adasaling mencurigai satu dengan yang lainnya. Pada umumnya, masyarakat Indonesia dalam melakukan perbuatan hukum selalu konkrit(nyata). Contohnya, dalam perjanjian jual beli, sipembeli menyerahkan uang atau uang panjar,itu suatu bentuk konkrit diberi tanda yang kelihatan, terhadap obyek yang dikehendaki akan dibeli.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Putri Yuanda Syafira, SH
Web Blog : Remember Pedia



Previous
Next Post »