Istilah dan Pengertian Adat dan Hukum Adat

Istilah dan Pengertian Adat
Istilah adat berasal dari Bahasa Arab, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia bermakna “kebiasaan”.Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan caratertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Unsur-unsurnya adalah:
  • Adanya tingkahlaku seseorang
  • Dilakukan terus menerus
  • Adanya dimensi waktu
  • Diikuti oleho rang lain.
Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan (perubahan) manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya. Adatistiadat terkadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi tidak jarang pula adat istiadat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat.

Istilah dan Pengertian Hukum Adat
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht’”(Bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. 

Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahanka ndalam pegaulan hidup sehari- hari baik di kota maupun di desa.

Hukum adat dalam berbagai macam pendapat para sarjana hukum, yaitu:
  • Soekanto mengatakan bahwa hukum adat itu merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dibukukan /tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi atau akibat hukum.
  • Van Vollenhoven, menyatakan bahwa hukum adat ialah semua hukum asli, yaitu hukum yang tidak bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda dahulu atau alat kekuasaan lainya yang menjadi sendinya dan yang diadakan sendiri oleh kekuasaan Pemerintah Hindia.
  • Supomo mengatakan Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
  • Ter Haar mengatakan bahwa hukum adat timbul setelah ada penetapan para pejabat hukum sehingga kriteria yang di pakai adalah “penetapan”.
  • M.M. Djojodigoeno menyebutkan hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan- peraturan.
  • Hazairin menyebutkan hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
  • Soeroyo Wignyodipuro menyebutkan hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
  • Teori Reception in Coplexu dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg, yaitu suatu masyarakat itu memeluk agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya.
Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian. Teori ini dikritik oleh beberapa sarjana, antara lain:
  • Snouck Hurgrunye, menyatakan ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris.
  • Ter Haar membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Ter Haar hukum waris bukan berasal dari hukum agama, tapi merupakan hukum adat yangasli tidak dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan dengan struktur dan susunan masyarakat.
  • Van Vollenhoven menyatakan Teori Reception in Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataan dalam masyarakat, karena hukum adat terdiri atas hukum asli (Melayu Polenesia) dengan ditambah dari ketentuan-ketentuan dari hukum agama. 
Ada tidaknya atau besar kecilnya pengaruh hukum agama dalam bidang-bidang hukum adat sukar dipastikan karena:
  • Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dan tidak sama terhadap suatu masyarakat.
  • Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga bervariasi.
  • Hukum adat ini bersifat lokal.
  • Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga- warga masyarakat yang agamanya berlainan.
Ciri-ciri hukum adat adalah:
  • Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi,
  • Tidak tersusun secara sistematis,
  • Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan,
  • Tidak teratur,
  • Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan),
  • Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Perbedaan antara adat dengan hukum adat, menurut berbagai pendapat sarjana, yaitu:
  • TerHaar, suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan, maka itu tetap merupakan tingkah laku/adat.
  • Van Vollenhoven, suatu kebiasaan/adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu dijatuhkan sanksi.
  • Van Dijk, perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis.
Pospisil, perbedaan antara adat dengan hukum adat, dapat dilihat dari atribut-atribut hukumnya, yaitu:
  • Atribut otoriti, yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.
  • Intention of Universal Application, yaitu putusan- putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang sama.
  • Obligasi (rumusan hak dan kewajiban), yaitu rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang masih hidup. Apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengenai kewajiban yang bersifat keagamaan saja.
  • Adanya sanksi/imbalan, yaitu putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasa takut, rasa malu, rasa benci dan sebagainya.
  • Adat/kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.
  • Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkan adat tidak mempunyai nilai/biasa.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Partisia Sisilia, SH



Previous
Next Post »