Alasan dan Maksud Pemidanaan - Teori Pembalasan

Alasan dan Maksud Pemidanaan
Alasan pemidanaan dapat digolongkan dalam tiga golongan pokok, yaitu termasuk golongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan golongan teori gabungan.

1. Teori Pembalasan (Teori Absolut)
Teori ini membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana. Pelaku tindak pidana mutlak harus diadakan pembalasan yang berupa pidana .Tidak dipersoalkan akibat dari pemidanaan bagi terpidana. Bahan pertimbangan untuk pemidanaan hanyalah masa lampau, maksudnya masa terjadinya tindak pidana, masa datang yang bermaksud memperbaiki penjahat tidak dipersoalkan. 

Teori pembalasan dibagi kedalam lima bagian yaitu:
  • Pembalasan berdasarkan tuntutan multak dari ethica ( moraal-fhilosopie)
    Teori ini dikemukan oleh Immauel Kant yang mengatakan bahwa pemidanaan merupakan tuntutan mutlak dari kesusilaan (etika) terhadap seorang penjahat. Menurut Kant walaupun besok dunia akan kiamat namun penjahat terakhir harus menjalankan pidananya ( Fait Justitia ruat coelum) .
  • Pembalasan bersambut (diakletis)
    Teori ini dikemukan Hegel yang mengatakan bahwa hukum adalah perwujudan dari kemerdekaan, sedangkan kejahatan adalah merupakan tantangan kepada hukum dan keadilan .Kejahatan harus dilenyapkan dengan memberikan ketidakadilan (pidana) kepada penjahat . Dalam bahasa asing teori ini disebut dialectische vergelding
  • Pemlasan demi keindahan /Kepuasan (aesthetisch)
    Teori ini dikemukan oleh Herbart yang mentakan bahwa tuntutan mutlak dari perasaan ketidakpuasaan masyarakat sebagai akibat dari kejahatan untuk memidana penjahat agar ketidak puasan masyarakat terimbangi atau rasa keindahan masyarakat terpulihkan kembali .Dalam istilah asing disebut aesthetische vergelding.
  • Pembalasan sesuai dengan ajaran Tugan (agama)
    Teori ini dikemukan oleh stahl, Thomas Van Aquino. Kejahatan adalah merupakan pelanggaran terhadap pri keadilan Tuhan dan harus ditiadakan, karenanya mutlak harus diberikan penderitaan kepada penjahat demi terpeliharanya pri keadilan Tuhan. Istilahnya (Vergelding als een eisch der goddelijke gerechtigheid).
  • Pembalasan sebagai kehendak manusia
    Para mashab hukum alam memandang negara sebagai hasil dari kehendak manusia mendasarkan pemidanaan juga sebagai perwujudan dari kehendak manusia. Menurut ajaran ini siapa saja melakukan kejahatan dia akan menerima suatu yang jahat
2. Teori Relatif (Tujuan)
Teori ini membenarkan pemidanaan dan tergantung dari tujuan pemidanaan yaitu perlindungan masyarakat atau pencegahan terjadainya kejahatan Dipandang dari tujuan pemidanaan teori ini dibagi:
  • Pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut-nakuti calon penjahat
  • Perbaikan/ pendidikan bagi penjahat. Kepada penjahatan diberikan pendidikan berupa pidana agar kelak dapat kembali ke lingkungan masyarakat
  • Menyingkirkan penjahat dari lingkungan masyarakat. dengan cara menjatuhkan hukum pidana yang lebih berat kalau perlu pidana mati
  • Menjamin ketertiban umum. Caranya ialah mengadakan norma-norma yang menjamin ketertiban hukum. kepada pelanggar norma negara menjatuhkan pidana.
3. Teori Gabungan
Teori ini gabungan dari dari teori pembalasan dan teori tujuan, lahirnya teori gabungan tersebut karena teori absolute maupun teori tujuan (relatif) memiliki kelamahan-kelemahan. Kelemahan terhadap teori tersebut dapat dilihat:

Teori absolut/ pembalasan memiliki kelemahan yaitu:
  • Sukar menentukan berat/ringannya pidana atau ukuran pembalasan tidak jelas
  • Diragukan adanya hak negara untuk menjatuhkan pidana sebagai pembalasan
  • Hukuman /pidana sebagai pembalasan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Teori tujuan memiliki kelemahan yaitu:
  • Pidana hanya ditujukan untuk mencegah kejahatan sehingga dijatuhkan pidana yang berat
  • Jika ternyata kejahatan nya ringan maka penjatuhan pidana yang berat tidak memenuhi rasa keadilan
  • Bukan hanya masyarakat yang harus diberi kepuasan tetapi juga kepada penjahat itu sendiri.
Oleh karen itu teori gabungan harus memadukan kedua teori tersebut dengan panjatuhan pidana harus memberikan rasa kepuasan baik bagi hakim, penjahat dan masyarakat dan harus simbang pidana..

Semoga Bermanfaat...
Admin : Andi Yunarti, SH
Web Blog : Tau Kasiasi



Previous
Next Post »