Dasar Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia

Dasar Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia
Salah satu cara/alat untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Persoalannya apakah dasar dari pemidanaan?.Apakah alasan membenarkan penjatuhan pidana oleh penguasa?. Hal ini tentunya bertitik tolak dari filsafat hukum pidana yang termasuk dalam ilmu filsafat pada umumnya. 

Ajaran mengenai dasar pembenaran pemidanaan berkembang pada abad ke 18 dan 19. Contoh : seseorang mengatakan bahwa ia mempunyai hak atas sesuatu benda, ia harus dapat memberikan dasar hak itu. Misalnya dari penyerahan orang lain sebagai akibat dri jual beli, warisan dari orang tua dll. 

Sehubungan dengan itu dipersoalkan apa dasar hak penguasa untuk menjatuhkan pidana?. Jelas yang menjadi persoalan adalah dasar pembenaran dari adanya hak penguasa untuk menjatuhkan pidana. Oleh karena itu, ada beberapa ajaran yang menjadi dasar-dasar pemikiran penjatuhan pidana. Ajaran tersebut adalah :

1. Berpijakan pada Ketuhanan
Menurut ajaran ini dalam mencari dasar pemidanaan didasarkan pada ajaran kedaulatan Tuhan sebagaimana tercantum dalam kitab suci, penguasa adalah abdi Tuhan untuk melindungi yang baik dan mengecutkan penjahat dengan penjatuhan pidana. Pidana adalah tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan. 

Demikian juga Thomas Van Aquino bertolak pangkal bahwa negara sebagai pembuat undang-undang dimana hakim bertindak atas kekuasaan yang diberikan Tuhan kepadanya. Oleh karena itu kebutuhan negara untuk mencapai tujuannya berupa kesejahteraan umum maka negara selain berhak menentukan hukum, negara juga berhak memaksa untuk mentaati hukum dengan ancaman pidana.

2. Berpijakan pada falsah sebagai dasar pemidanaan.
Ajaran ini berpijakan pada perjanjian masyarakat (du contrat social maatschappelijke verdrag) artinya adanya perjanjian fiktif antara rakyat dengan negara, dimana rakyatlah yang berdaulat dan menentukan betuk pemerintahan. Kekuasaan negara tidak lain dari pada kekuasaan
 
yang diberikan oleh rakyat. Setiap warga negara menyerahkan sebahagian dari hak asasinya (kemerdekaannya) sebagai imblannya mereka menerima perlindungan kepentingan hukum dari negara. Dan negara memperoleh hak untuk mempidana. Dilandasari oleh ajaran J.J Rousseau.

3. Berijakan pada perlindungan hukum sebagai dasar pemidanaan
Ajaran ini dipelopori oleh Bentham dan juga Van Hamel dan Simons. Mereka mecari dasar hukum pemidanaan berpijakan pada kegunaan dan kepentingan. Penerapan pemidanaan bertujuan sebagai perlindungan hukum maka dengan kata lain penerapan pidana merupakan alat untuk menjamin ketertiban hukum.

Semoga Bermanfaat...

Admin : Sarina Hidayanti, SH



Previous
Next Post »