Tujuan Dan Fungsi Hukum Pidana Indonesia

A. Tujuan Hukum Pidana di Indonesia
Jika rakyat Prancis yang tidak dijajah (sebelum revolusi Perancis) mengalami perkosaan kepentingan hukumnya. Dapat dibayangkan betapa pahitnya pengalaman rakyat Indonesia yang mempunyai sejarah dalam sekian kali dijajah yang silih berganti. Pada masa itu, hukum adat kita yang didalamnya terdapat delik adat sedang berkembang menuju pemenuhan perasaan keadilan masyarakat sempat terhenti akibat dari penjajahan dan tentunya penjajah membuat peraturan yang lebih mengutamakan kepentingannya. 

Mengenai perkembangan hukum adat ini Supomo mengatakan : “Tiap-tiap peraturan hukum adat timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru sedangkan peraturan baru itu berkembang juga, akan tetapi kemudian akan lenyap dengan adanya perubahan perasaaan keadilan yang menimbulkan perubahan peraturan”.

Sesudah Indonesia merdeka sudah selayaknya dan seharusnya hukum pidana Indonesia (bukan hukum pidana di Indonesia) disusun dan merumuskan sedemikian rupa, agar semua kepentingan negara, maysrakat dan individu diayomi dalam keseimbangan dan keserasian berdasarkan Pancasila. Demikian juga tujuan hukum pidana Indonesia adalah pengayoman semua kepentingan secara seimbang dan serasi.

B. Fungsi Hukum Pidana
Menurut Sudarto fungsi hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum hukum pidana sama seperti fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.

Fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Oleh sebab itu dalam KUHP ada pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan negara, demikian juga dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang berhubungan dengan kejahatan terhadap kepentingan umum sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu, paling tidak ada tiga hal yang dilindungi:
  • Perlindungan terhadap nyawa. Oleh karena itu, dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhdap nyawa
  • Perlindungan terhadap harta benda yang dituangkan dalam pasal-pasal yang bertalian dengan kejahatan terhadap harta benda.
  • Perlindungan terhadap kehormatan, baik kesusilaan maupun nama baik. Dengan demikian di dalam KUHP juga terdapat pasal-pasal yang barkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum. Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar. Dapat dikatakan bahwa fungsi khusus hukum pidana yaitu memberi keabsahan kepada negara untuk menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum dalam konteks hukum pidana formil.

Semoga Bermanfaat...

Admin : Kurniawati Tamrin, SH
Web Blog : Dialog Kebenaran



Previous
Next Post »