Sistematika Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang menjadi salah satu sumber pokok hukum perdata terdiri atas 4 buku, yaitu:
- Buku I, yang berjudul “Perihal Orang”, yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Keluarga.
- BukuII, yangber judul“Perihal Benda”,yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris.
- Buku III, yang berjudul “Perihal Perikatan”, yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak teetentu.
- Buku IV, yang berjudul “Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa atau Lewat Waktu”, yang memuat hal-hal pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut ilmu pengtahuan hukum, Hukum Perdata Materiil itu dapat dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Hukum Pribadi, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur siapa-siapa yang dapat membawa hak, yang menjadi pembawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Konkritnya, Hukum Perorangan memuat antara lain peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum,kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
- Hukum Keluarga, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berbeda kelamind an akibat-akibatnya. Konkritnya, Hukum Keluarga memuat antara lain tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri, hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya, perwalian, dan. Pengampuan.
- Hukum Kekayaan , yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang lain dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
- Hukum Waris, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur bagaimana kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dan saspa-siapakah yang berhak atas kekayaannya itu.
Apabila kita perhatikan dua pembagian isi hukum perdata materiil diatas, maka dalam KUHPdt terdapat keempat-empatnya bagian hukum perdata materiil.Bagian- bagian hukum perdata materiil itu terdapat aturan dalam KUHPdt seperti berikut:
- Hukum Perorangan diatur dalam Buku I Bab 1-3 dan Buku II Bab 9.
- HukumKeluargadiaturdalam Buku IBab 4-18.
- Hukum Kekayaan diatur dalam Buku II Bab 1-2 dan Bab 19-21 serta Buku III.
- HukumWaris diaturdalam Buku IIBab12-18.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Ratna Nurhadi, SH
Web Blog : Buktiin Aja