Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional
Pengertian tentang hukum internasional merupakan titik tolak bagi pembahasan tentang berbagai aspek hukum internasional secara lebih mendalam, meskipun banyak sarjana yang mengemukakan pengertian atau batasan tentang hukum internasional, akan tetapi harus disadari bahwa pengertian hukum internasional tidak persis sama batasan atau pengertian dari sarjana lainnya, akan tetapi pengertian yang berbeda dapat ditarik perbedaan dan persamaannya. Sekaligus menggambarkan ruang lingkup dan subtansi hukum internasional secara lengkap serta realita pada masa kini maupun arah perkembangannya pada masa depan.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahui batasan atau pengertian atas suatu bidang ilmu pengetahuan, setidaknya untuk memperoleh gambaran umum dan atas-batas dari bidang atau cabang ilmu pengetahuan yang bersangkutan yang membedakannya dengan cabang atau bidang ilmu pengetahuan lainnya. Selain itu, juga diperoleh gambaran umum tentang isi atau subtansi dari cabang atau bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Sudah tentu pengetahuan dan pemahaman atas isi dan ruang lingkupnya itu barulah pada garis besarnya saja. Jadi belum sampai pada hal-hal yang sedalam-dalamnya.

Berdasarkan uraian di atas, berlaku pula untuk hukum internasional. Mengetahui pengertian dan batasan hukum internasional berarti pada tahap ini sudah memiliki gambaran umum tentang bentuk dan isi dari hukum internasional. Pengertian dan batasan hukum internasional sudah banyak dpaparkan oleh beberapa pakar hukum internaisonal terkemuka. Meskipun disadari bahwa batasan atau pengertian yang dikemukakan tidak persis sama dengan batasan dan pengertian dari sarjana yang lainnya. Akan tetapi, batasan dan pengertian yang berbeda tersebut dapat ditarik kesimpulan persamaan-persamaan. Hal ini karena para pakar hidup pada kurung waktu yang berbeda sehingga ruang lingkup dan subtansi hukum internasional pada setiap jaman hukum internasional pada masa lampau sudah pasti berbeda dengan hukum internasional pada masa kini dan hukum internasional pada jaman yang akan datang. Yang lebih penting adalah dapat ditarik manfaat yang lain, yakni akan dapat diketahui sejauh manakah perubahan dan perkembangan hukum internasional itu dari jaman ke jaman.

Pada umumnya pengertian hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subyek-subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Meski demikian, terdapat beberapa definisi yang diberikan oleh pakar-pakar hukum internasional di masa lalu seperti yang dikemukakan oleh Charles Cheny Hyde adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya yakni:
  • Organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan- peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara; dan hubungan antara oragnisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
  • Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersbeut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.
Selain itu, defines dari Mochtar Kusumaatmadja mengungkapkan bahwa hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Kemudian, W. Michael Reismen, hukum internasional adalah hukum yang melindungi kedaulatan rakyat bukan kedaulatan negara atau penguasa yang seringkali dijadikan sebagai tameng untuk menindas rakyat. Robert Y. Jenning dan Arthur Walts menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum bersama bagi umat manusia (the common law of the mankind) dan hukum lintas bangsa (transnational law). Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar menagtur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subyek hukum internasional) dan hubungannya dengan yang lain mencakup:
  • Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi- fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara-negara dan individu;
  • Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.
Sementara itu, The American Law Insitute mengartikan hukum internasional terkait dengan the conduct of states and of international organizations, and with their realtions inter se, as well as some of their relations with persons, wether natural or personal. John O’Brien mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sistem hukum khususnya yang berkaitan dengan hubungan antarnegara. Sedangkan dalam pandangan kelompok komunis, hukum internasional dipandang sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur huubngan antar negara- negara dalam hubungannya dengan kerjasama dan konflik, demi menjaga koeksistensi damai.

Berdasarkan definisi di atas, maka hukum inetrnasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Sebagai kumpulan ketentuan hukum, maka hukum internasional merupakan bagian dari hukum, sebagai bagian dari hukum, hukum internasional memenuhi unsure-unsur yang menetapkan pengertian hukum, yakni kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat yang berlakunya dipertahankan oleh external power masyarakat yang bersangkutan, seklaigus menolak pendapat bahwa hukum internasional hanyalah moral bukan hukum.

Namun, dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknoligi pada paruh abad XX, meningkatnya hubungan kerjasama, dan ketergantungan antar negara, menjamurnya organisasi- organisasi internasional, munculnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak menyebabkan ruanglingkup hukum internasional menjadi luas. Dengan demikian, maka hukum internasional bukan saja mengatur mengenai hubungan antar negara tetapi juga subyek-subyek hukum lainnya seperti organisasi internasional, kelompok supra nasional dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Bahkan dalam hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara. Walaupun hukum internasional tidak lagi semata mata merupakan hukum antar negara dnegan tampilnya aktor-aktor baru non negara, namun dalam kehidupan internasional negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak kedaulatan yang dimilikinya terhadap keseluruhan sistem hukum internasional.

Disamping itu, negara bukan saja merupakan subyek tetapi juga aktor hukum internasional yang paling berperan dalam membuat hukum internasional baik melalui partisipasinya pada berbagai hubungan atau interaksi internasional, maupun melalui perjanjian-perjanjian internasional yang dibuatnya dengan negara atau aktor-aktor lainnya, ataupun melalui keterkaitannya terhadap keputusan dan resolusi organisasi internasional. Dengan demikian, hukum internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban- kewajiban para subyek hukum internasional, yaitu negara, lembaga dan organisasi internasional serta individu dalam hal-hal tertentu. Disamping itu, perlu dibedakan pula antara hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Dimana hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subyek- subyek hukum lainnya, sedangkan hukum internasional privat mengatur mengenai hubungan antara individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.

Berkenaan dengan uraian tersebut, maka tampaklah bahwa hukum internasional yang berlaku secara umum adalah negara dan organisasi internasional. Sehingga subtansi hukum internasional itu sangat luas karenanya Hhukum internasional secara garis besarnya dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
  • Hukum internasional dalam arti sempit, mengamdung pengertian keseluruhan ketentuan hukum yang mengikat negara dalam hubungan mereka satu dengan yang lain (inter se).
  • Hukum internasional dalam arti luas, keseluruhan ketentuan hukum yang mengikat subyek hukum internasional dalam hubungan mereka satu dengan yang lain (inter se).
Adapun subtansi hukum internasional dalam perspektif hukum Islam memiliki sisi kesamaan dengan hukum konvensional terutama sama-sama mengandung keuniversalan hukumnya. Hal ini karena Islam merupakan agama yang terlahir dan penyempurna agama-agama langit dibawa rasul-rasul sebelum Islam. Namun, syariat yang dibawa oleh mereka tidaklah bersifat umum dan menyeluruh misalnya Nabi Hud diutus kepada golongan tertentu dengan syariat yang terbatas pula. Demikian pula syariat nabi Yunus, Musa, Isa dan Luth. Setelah akal manusia mencapai puncak kematangan, dan demikian manusia telah mempunyai kesanggupan untuk menerima syariat terakhir dan penutup dengan kasih saying Allah dijadikanlah syariat terakhir itu mencakup kebaikan dunia dan hari kemudian. Maka, Islam adalah agama, negara, akidah dan syariah dalam arti bahwa agama Islam mengatur persoalan agama dan juga persoalan dunia. Agama Islam selain mengandung dasar- dasar hukum dan akhlak yang mengatur hubungan sesame manusia. 

Dalam hal ini, Islam tidak meletakkan dasar-dasar hubungan manusia yang sempit, tetapi lebih dari itu meletakkan dasar-dasar yang lengkap berdirinya negara. Dalam hubunganya dengan negara-negara, hukum islam sudah mengaturnya dengan menyeru kepada seluruh umat manusia yang berlainan kebangsaan dan agama kepada persaudaraan kemanusiaan yang menyeluruh sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat Al Hujurat ayat 13 bahwa hai manusia, sesungguhnya kami menjadikan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.

Dengan demikian, baik hukum internasional konvensional maupun hukum internasional dalam syariat islam mengandung subtansi yang luas yakni tidak hnaya mengatur negara saja tetapi juga hubungan antara negara-negara dalam waktu damai tapi juga hubungan di waktu perang bahkan mengatur mengenai pendirian badan internasional yang akan menyelesaikan pertikaian pertikaian yang terjadi antara mereka, dan jika terdapat suatu negara yang tidak mau tunduk kepada penyelesaian yang dikemukakan badan tersebut, kekuatan internasional dapat memaksakan penyelesaian itu demi terjaminnya kebenaran dan keadilan.

Semoga Bermanfaat,...
Admin : Maria Angraini, SH
Web Blog : Blogger Sidrap



Previous
Next Post »