Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing disebut dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.
Tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur- unsur delik yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya tindakan yang dilarang, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan tersebut, apabila tindakan tersebut melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Dan dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menurut Van Hamel pertanggungjawaban pidana adalah suatu keadaan normal psikis dan kemahiran yang membawa tiga macam kemampuan yaitu (1) mampu untuk dapat mengerti makna serta akibat sungguh-sungguh dari perbuatan-perbuatan sendiri, (2) mampu menginsyafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat (3) mampu untuk menentukan kehendak berbuat.
Pemahaman kemampuan bertanggung jawab menurut beberapa pandangan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Menurut pompe kemampuan bertanggungjawab pidana harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Kemampuan berpikir (psychisch) pembuat (dader) yang memungkinkan ia menguasai pikirannya, yang memungkinkan ia menentukan perbuatannya
- Oleh sebab itu , ia dapat menentukan akibat perbuatannya;
- Sehingga ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya.
Van Hamel berpendapat, bahwa kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan, yang mempunyai tiga macam kemampuan:
- Untuk memahami lingkungan kenyataan perbuatan sendiri.
- Untuk menyadari perbuatannya sebagai suatu yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat dan
- Terhadap perbuatannya dapat menentukan kehendaknya.
G.A. Van Hamel, menentukan syarat-syarat orang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebagai berikut:
- Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga dia mengerti atau menginsyafi nilai dari perbuatannya;
- Orang harus menginsyafi bahwa perbuatannya menurut tatacara kemayarakata adalah dilarang; dan
- Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya.
Di dalam pasal-pasal KUHP, unsur-unsur delik dan unsur pertanggungjawaban pidana bercampur aduk dalam buku II dan III, sehingga dalam membedakannya dibutuhkan seorang ahli yang menentukan unsur keduanya. Menurut pembuat KUHP syarat pemidanaan disamakan dengan delik, oleh karena itu dalam pemuatan unsur-unsur delik dalam penuntutan haruslah dapat dibuktikan juga dalam persidangan.
Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur- unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadi suatu tindakan yang terlarang (diharuskan), seseorang akan dipertanggungjawab pidanakan atas tindakan- tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum untuk itu. Dilahat dari sudut kemampuan bertanggung jawab maka hanya seseorang “mampu bertanggung jawab” yang dapat dipertanggungjawab-pidanakan.
Secara umum unsur-unsur pertanggungjawab pidana meliputi:
Untuk lebih jelasanya silahkan klik link artikel dibawah ini :
- Yang Dimaksud Mampu Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana
- Yang Dimaksud Kesengajaan Dan Kelalaian dalam Hukum Pidana
- Yang Dimaksud Tidak Ada Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana
Semoga Bermanfaat...
Admin : Fahraini Hamzah, SH
Web Blog : Batara Ogi