Advokat Soroti Kasus KDRT: Memiliki Konsekuensi Pidana, Namun Penyelesaian Damai Tetap Dapat Dipertimbangkan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup sering terjadi di tengah masyarakat. Tidak sedikit perkara yang pada awalnya dianggap sebagai persoalan internal keluarga, namun kemudian berkembang menjadi proses hukum karena menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.
Menanggapi hal tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi semata-mata urusan privat, melainkan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Undang-undang memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk KDRT yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara. Sementara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai lima belas tahun penjara.
Selain kekerasan fisik, hukum juga mengatur mengenai kekerasan psikis yang dapat menimbulkan penderitaan mental atau tekanan psikologis terhadap korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Andi Akbar juga menjelaskan bahwa penelantaran dalam rumah tangga termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menelantarkan anggota keluarganya sehingga kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.
Meski demikian, ia menilai bahwa dalam kondisi tertentu, penyelesaian melalui pendekatan damai atau mediasi masih dimungkinkan, terutama apabila peristiwa yang terjadi tergolong ringan dan para pihak masih memiliki keinginan untuk mempertahankan serta memperbaiki hubungan rumah tangga.
“Dalam praktik penegakan hukum saat ini, pendekatan restorative justice mulai dipertimbangkan sepanjang korban setuju dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Menurutnya, mediasi dapat dilakukan melalui konseling keluarga, kesepakatan damai, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan laporan dalam perkara tertentu yang bersifat delik aduan.
Namun demikian, Andi Akbar menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kekerasan yang serius atau terjadi secara berulang.
“Jika kekerasan dilakukan berulang kali atau menimbulkan luka berat, maka proses hukum tetap harus dijalankan demi memberikan perlindungan kepada korban dan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai hal yang biasa ataupun sekadar konflik keluarga semata.
“KDRT merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena itu, korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan,” tutupnya. (Ratna, 08/09)
Home
Advokat PERADI
Andi Akbar Muzfa
Hukum Acara Pidana
Hukum Pidana
Pengacara Terbaik
Advokat Soroti Kasus KDRT: Memiliki Konsekuensi Pidana, Namun Penyelesaian Damai Tetap Dapat Dipertimbangkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)