Advokat Ingatkan Ancaman di Media Sosial Dapat Berujung Pidana, Namun Pendekatan Damai Tetap Perlu Diutamakan

Advokat Ingatkan Ancaman di Media Sosial Dapat Berujung Pidana, Namun Pendekatan Damai Tetap Perlu Diutamakan

Perkembangan media sosial tidak hanya memunculkan persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik, tetapi juga berbagai konflik yang berujung pada dugaan pengancaman di ruang digital. Dalam sejumlah kasus, perdebatan di media sosial bahkan berkembang menjadi intimidasi atau ancaman yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Menanggapi fenomena tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai masyarakat perlu memahami bahwa ancaman yang disampaikan melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Andi Akbar, ketentuan mengenai pengancaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 448 KUHP, yang pada prinsipnya melarang setiap orang memaksa pihak lain dengan ancaman kekerasan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Apabila seseorang menyampaikan ancaman kekerasan melalui media sosial dan pernyataan tersebut menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap korban, maka perbuatan itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, ancaman di media sosial dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti pesan langsung, komentar, maupun unggahan yang berisi intimidasi, ancaman kekerasan fisik, atau ancaman terhadap keselamatan seseorang.

Selain diatur dalam KUHP baru, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila dilakukan melalui media elektronik dan menimbulkan dampak di ruang digital.

Meski demikian, Andi Akbar menegaskan bahwa setiap perkara harus dianalisis secara hati-hati dengan melihat konteks, unsur niat, serta dampak nyata yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut.

“Tidak semua ucapan yang bernada emosional atau keras di media sosial otomatis dapat dipidana. Aparat penegak hukum perlu menilai apakah benar terdapat unsur ancaman yang serius dan menimbulkan ketakutan nyata bagi pihak yang dituju,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa banyak konflik di media sosial sebenarnya dipicu oleh emosi sesaat, kesalahpahaman, atau komunikasi yang tidak terkontrol. Karena itu, penyelesaian melalui dialog, klarifikasi, maupun mediasi sebaiknya tetap menjadi langkah yang diutamakan sebelum membawa perkara ke jalur pidana.

Menurutnya, pendekatan damai sering kali lebih efektif dalam menyelesaikan konflik digital, misalnya melalui permintaan maaf terbuka, pencabutan pernyataan, atau kesepakatan damai antara para pihak.

“Jalur pidana memang tersedia sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi dalam banyak perkara di media sosial, penyelesaian secara damai justru dapat memberikan solusi yang lebih baik dan proporsional bagi semua pihak,” katanya.

Di akhir keterangannya, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyampaikan ancaman ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan ketakutan terhadap orang lain.

“Media sosial merupakan ruang publik digital yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, setiap pengguna harus bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat maupun berinteraksi di ruang digital,” tutupnya. (Salsa, 09/05)



Previous
Next Post »