Penjelasan Waktu Dan Tempat Terjadinya Tindak Pidana

Waktu Dan Tempat Tindak Pidana
1. Mengenai Waktu Tindak Pidana
Waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti memiliki arti penting yaitu:
  • Apakah pada saat perbuatan itu terjadi, perbuatan tersebut telah dikualifikasin sebagai tindak pidana? hal ini erat kaitannya dengan asas legalitas sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya tentang asas legalitas. Yaitu untuk menentukan apakah tindak pidana itu dilakukan sebelum atau sesudah ada perubahan perundang-undangan. Bila dilakukan sebelum perubahan, maka apakah akan memperlakukan perundangan yang berlaku sebelum tindak pidana dilakukan ataukah setelah tindak pidana dilakukan, yakni terhadap ketentuan mana yang paling menguntungkan terdakwa. Bila yang menguntungkan itu adalah aturan yang baru, maka aturan barulah yang diberlakukan.
  • Waktu tindak pidana penting dalam hal berlaku tidaknya ketentuan perihal penjatuhan pidana atau tindakan terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan tindak pidana sebelum umur 16 tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45, 46, dan 47 KUHP. Jika ketika melakukan tindak pidana umurnya belum 16 tahun, maka diberlakukan Pasal 45, 46 dan 47 KUH, saat ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Waktu tindak pidana penting dalam hal yang berhubungan dengan ketentuan daluwarsa bagi hak negara untuk melakukan penuntutan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 78, 79 KUHP
  • Waktu tindak pidana penting dalam hal untuk menentukan usia korban ketika tindak pidana dilakukan seperti pada kejahatan kesusilaan, dimana ketika tindak pidana dilakukan usia korban belum 15 tahun.
  • Waktu tindak pidana penting dalam hal yang berhubungan dengan keadaan jiwa si pelaku ketika melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 44 KUHP. Misalnya ketika pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana terdapat keadaan jiwa (jiwanya cacat dalam pertumbuhannya). Akan tetapi ketika ia sembuh, tetap ia dapat dipidana.
  • Waktu tindak pidana penting dalam hal yang berhubungan dengan pengulangan (recidive) beberapa kejahatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 486, 487, dan Pasal 488 KUHP. Bagi kejahatan tertentu yang disebutkan dalam pasal tersebut, piana yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana tersebut belum lima tahun sejak yang bersangkutan menjalani pidana yang dijatuhkan karena dulu melakukan kejahatan yang sama, dapat ditambah dengan sepertiga dari pidana yang diancamkan pada kejahatan tersebut.
2. Mengenai Tempat Tindak Pidana
Mengenai tempat dilakukannya tindak pidana penting dalam menentukan beberapa hal yaitu sebagai berikut:
  • Tempat tindak pidana penting dalam hal yang berhubungan dengan kompetensi relatif. Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang memuat prinsip dasar tentang kompetensi relatif, yakni pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan didalam daerah hukumnya. Sebelum berlaku KUHAP, ketentuan ini dimuat dalam Pasal 252 (1) HIR.
  • Tempat tindak pidana penting dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 2 KUHP yang memuat asa teritorial tentang berlakunya hukum pidana Indonesia, tempat tindak pidana penting pul dalam hal menentukan terhadap tindak pidana itu apakah berlaku hukum pidana Indonesia ataukah tidak.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Natalia Adinata, SH
Web Blog : Kajian Teologi



Previous
Next Post »