Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana (KUHAP)


B. Fungsi Hukum Acara Pidana
Pada uraian di atas telah dijelaskan, bahwa hukum pidana itu dibagi atas dua macam, yaitu hukum pidana material dan hukum pidana formal. Fungsi hukum pidana material atau hukum pidana adalah menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan, sedangkan fungsi hukum pidana formal atau hukum acara pidana adalah melaksanakan hukum pidana material, artinya memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan mempergunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk mempidana atau membebaskan pidana.

Dalam mewujudkan wewenang tersebut di atas, ada dua macam kepentingan yang menuntut kepada alat negara, yaitu:
  1. Kepentingan umum, bahwa seorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana harus mendapatkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya untuk mempertahankan keamanan umum, dan
  2. Kepentingan orang yang dituntut, bahwasanya orang yang dituntut perkara itu harus diperlakukan secara jujur dan adil, artinya harus dijaga jangan sampai orang yang tidak bersalah dijatuhi pidana, atau apabila ia memang bersalah, jangan sampai ia memperoleh pidana yang terlampau berat, tidak seimbang dengan kesalahannya.

Van Bemmelen dalam bukunya "Leerboek van het Nederlandes Strafprocesrecht; yang disitir Rd. Achmad S Soema Dipradja, mengemukakan bahwa pada pokoknya Hukum Acara Pidana mengatur hal-hal:
  1. Diusutnya kebenaran dari adanya persangkaan dilarangnya Undangundang pidana, oleh alat-alat negara, yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
  2. Diusahakan diusutnya para pelaku dari perbuatan itu.
  3. Diikhtiarkan segala daya upaya agar para pelaku dari perbuatan tadi, dapat ditangkap, jika perlu untuk ditahan.
  4. Alat-alat bukti yang telah diperoleh dan terkumpul hasil pengusutan dari kebenaran persangkaan tadi diserahkan kepada hakim, demikian juga diusahakan agar tersangka dapat dihadapkan kepada hakim.
  5. Menyerahkan kepada hakim untuk diambil putusan tentang terbukti tidaknya daripada perbuatan yang disangka dilakukan oleh tersangka dan tindakan atau hukuman apakah yang lalu akan diambil atau dijatuhkan.
  6. menentukan daya upaya hukum yang dapat dipergunakan terhadap putusan yang diambil Hakim.
  7. Putusan yang pada akhirnya diambil berupa pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.

Maka berdasarkan hal-hal di atas, maka dapatlah diambil kesimpulan, bahwa tiga fungsi pokok hukum acara pidana, yaitu:
  1. Mencari dan Menemukan Kebenaran.
  2. Pengambilan putusan oleh hakim.
  3. Pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil.
Demikian pula menurut Rd. Achmad S Soema Dipradja, bahwa hukum acara pidana adalah "untuk menentukan, aturan agar para pengusut dan pada akhirnya Hakim, dapat berusaha menembus ke arah ditemukannya kebenaran dari perbuatan yang disangka telah dilakukan orang".

Sedangkan menurut Bambang Poernomo bahwa tugas dan fungsi hukum acara pidana melalui alat perlengkapannya, ialah:
  1. untuk mencari dan menemukan fakta menurut kebenaran;
  2. menerapkan hukum dengan keputusan berdasarkan keadilan;
  3. melaksanakan keputusan secara adil.

C. Tujuan Hukum Acara Pidana
Selain fungsi hukum acara pidana di atas, maka dapat dikemukakan tujuan daripada hukum acara pidana, sebagaimana telah dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP tahun 1982, bahwa Tujuan dari hukum acara pidana adalah:
  1. Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat;
  2. Untuk mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan;
  3. Setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hukum acara pidana mengatur pula pokok acara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut.
Dengan demikian berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUHAP tersebut di atas, telah menyatukan antara tujuan dan tugas atau fungsi hukum acara pidana, namun seharusnya tujuan hukum acara pidana dari segi teoritis diparalelkan dengan tujuan hukum pada umumnya yaitu untuk mencapai "kedamaian" dalam masyarakat Selanjutnya dalam operasionalisasi tujuan hukum acara pidana dari segi praktis adalah untuk mendapatkan suatu kenyataan yang "berhasil mengurangi keresahan dalam masyarakat berupa aksi sosial yang bersifat rasional dan konstruktif didasarkan kebenaran hukum dan keadilan hukum".

Selain Pedoman Pelaksanaan KUHAP tahun 1982 di atas yang merumuskan tujuan KUHAP, juga dalam Konsideran huruf c KUHAP yang merupakan landasan atau garis-garis tujuan yang hendak dicapai KUHAP, yaitu "Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungal dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggara-nya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945";

Berdasarkan bunyi konsideran huruf c KUHAP di atas, maka dapat dijelaskan landasan tujuan KUHAP, sebagaimana dikemukakan Yahya Harahap, sebagai berikut:
  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, artinya menjadikan setiap anggota masyarakat mengetahui apa hak yang diberikan hukum dan undang-undang kepadanya serta apa pula kewajiban yang dibebankan hukum kepada dirinya
  2. Meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum, yaitu:
    • meningkatkan pembinaan ketertiban aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing;
    • peningkatan kecerdasan & keterampilan teknis para aparat penegak hukum;
    • pejabat penegak hukum yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bermoral perikemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Tegaknya hukum dan keadilan ditengah-tengah kehidupan masyarakat bangsa, yaitu:
    • menegakkan hukum yang berlandaskan sumber Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala hukum dan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan sumber hukum dan nilai-nilai kesadaran yang hidup dalam masyarakat.
    • menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta segala nilai-nilai yang terdapat pada hukum dan perundang-undangan yang lain, yang nilainya aspiratif dengan nilai dan rasa keadilan masyarakat.
    • agar tidak bergeser dari KUHAP yang telah ditentukan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan dan asas-asas prinsip hukumnya.
  4. Melindungi harkat dan martabat manusia, artinya manusia sebagai hamba Tuhan dan sebagai mahluk yang sama derajatnya dengan manusia lain, harus ditempatkan pada keluruhan harkat dan martabatnya
  5. Menegakkan ketertiban dan kepastian hukum, maksudnya arti dan tujuan kehidupan masyarakat ialah mencari dan mewujudkan ketentraman atau ketertiban yaitu kehidupan bersama antara sesama anggota masyarakat yang dituntut dan dibina dalam ikatan yang teratur dan layak, sehingga lalu lintas tata pergaulan masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan tertib dan lancar.

Selain dalam Pedoman Pelaksanaan dan Konsideran KUHAP diatas, yang telah merumuskan tujuan hukum acara pidana, maka beberapa pendapat dapat dikemukakan tentang tujuan hukum acara pidana itu, sebagai berikut:

Menurut R. Soesilo, bahwa "tujuan daripada hukum acara pidana, adalah sebagai berikut "pada hakekatnya memang mencari kebenaran. Para Penegak hukum mulai dari polisi, jaksa sampai kepada Hakim dalam menyidik, menuntut dan mengadili perkara senantiasa harus berdasar kebenaran, harus berdasarkan hat-hal yang sungguh-sungguh terjadi".

Lanjut dikemukakan bahwa "Dalam mencari kebenaran ini, hukum acara pidana menggunakan bermacam-macam ilmu pengetahuan seperti daktiloskop, ilmu dokter kehakiman, photografi dan lain sebagainya, agar supaya jangan sampai terdapat kekeliruan-kekeliruan dalam memidana orang".

Sedangkan menurut Andi Hamzah, bahwa tujuan daripada hukum acara pidana adalah sebagai berikut "mencari dan menemukan kebenaran material itu hanya merupakan tujuan antara, artinya ada tujuan akhir yaitu yang menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia, dalam hal ini, mencapai suatu masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil dan sejahtera (tata tentram kertaraharja)".

Moch. Faisal Salam, tujuan hukum acara pidana adalah "untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Lanjut Hoch. Faisal Salam dikatakan, bahwa setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hukum acara pidana mengatur pula pokok-pokok cara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut. 3adi apa yang diatur di dalam hukum acara pidana adalah cara-cara yang harus ditempuh dalam menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, namun sekaligus juga bertujuan melindungi hak-hak asasi tiap-tiap individu balk yang menjadi korban maupun Si pelanggar hukum.

Sedangkan Soedjono D secara tegas menyatakan tentang tujuan hukum acara pidana yaitu "Undang-undang RI. No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dibuat antara lain dengan dasar pertimbangan dan tujuannya, adalah:
  1. Menjamin segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan;
  2. Penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari wawasan Nusantara;
  3. Agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing, demi terselenggaranya negara hukum sesuai UUD 1945;
  4. Perlu dicabutnya semua ketentuan undang-undang tentang hukum acara pidana yang sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional;
  5. Dan perlunya mengadakan undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melaksanakan peradilan umum bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung.

Halaman Berikutnya :...
D. Pembuktian dalam Peradilan Pidana...

Halaman Sebelumnya :...
A. Latar Belakang dan B. Rumusan Masalah...




Previous
Next Post »