BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
B. Fungsi Hukum Acara Pidana
C. Tujuan Hukum Acara Pidana
D. Pembuktian Dalam Peradilan Pidana
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat : KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan lembaran Negara (TLN) No. 3209.
Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diundangkan, maka pada tanggal 4 Pebruari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, yaitu sejak dari penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara sampai pada penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.
Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah "Wetboek van Strafvordenng"(Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah "Wetboek van Strafprocesrecht" (Belanda) atau "Procedure of criminal" (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana". Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah "strafvordering" itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.
Istilah lain yang diterjemahkan dengan "tuntutan pidana" adalah "strafvervol-ging; dan istilah ini menurut Menteri Kehakiman Belanda tersebut yang tidak meliputi seluruh pengertian "strafprocesrecht" (hukum acara pidana). Jadi Istilah "Strafvorde-finglebih luas artinya daripada istUah "strafvervolging". Perancis menamai kitab undang-undang hukum acara pidananya nyaitu "Code d’instruction Criminelle; di Jerman dengan nama "Deutsche Strafprozessodnung; sedangkan di Amerika Serikat sering ditemukan istilah "Criminal Procedure Rules".
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka istilah yang paling tepat digunakan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang yaitu "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana", karena dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses penyidikan sampai pelaksanaan putusan hakim, bahkan mengatur tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening) dan kasasi demi kepentingan hukum).
Istilah lain hukum acara pidana dapat disebut juga sebagai "hukum pidana formal", maksudnya untuk membedakan dengan "hukum pidana materiel". Adapun dimaksud dengan "hukum pidana materiel" atau KUHPidana adalah berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat tidaknya orang dipidana dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan, sedangkan "hukum pidana formil" atau KUHAP adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.
Jadi hukum materiel adalah hukum yang berisikan materi hukuman, sedangkan hukum formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum materiel. Salah satu tata cara yang diatur dalam hukum acara pidana adalah masalah pembuktian sebagai salah satu bagian dari hukum acara pidana.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah Hukum pembuktian Pidana di Indonesia?
- Seperti apa Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Pidana di Indonesia?
- Bagaimana Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Sebelum dikemukakan pengertian hukum acara pidana, maka terlebih dahulu dikemukakan pengertian hukum acara, sebagaimana dikemukakan oleh R. Soeroso, bahwa "Hukum acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil".
Demikian pula menurut Moelyatno dengan memberikan batasan tentang pengertian hukum formil (hukum acara) adalah "hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materiel (hukum pidana), dan hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/ mempertahankan hukum pidana materiel."
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang No. 8 Tahun 1981) tidak disebutkan secara tegas dan jelas tentang pengertian atau definisi hukum acara pidana itu, namun hanya dijelaskan dalam beberapa bagian dari hukum acara pidana yaitu antara lain pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan dan lain sebagainya.
Beberapa sarjana telah mengemukakan tentang pengertian hukum acara pidana atau hukum pidana formil, antara lain sebagai berikut:
R. Soesilo, bahwa pengertian hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah "Kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur soal-soal sebagai berikut:
- Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jikalau ada sangkaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
- Setelah ternyata, bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
- Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.
- Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana, dan
- Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat dapat dikatakan yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Secara singkat dikatakan, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus diiaksanakan. Demikian pula Simorangki mengemukakan pengertian hukum acara pidana yaitu "hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel".
Sedangkan van Bemmelen mengemukakan pengertian dengan mempergunakan istilah ilmu hukum acara pidana, yaitu "mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana:
- negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran;
- sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu;
- mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pelaku dan kalau perlu menahannya;
- mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut;
- hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib;
- aparat hukum untuk melawan keputusan tersebut;
- akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib itu.
Yan Pramadya Puspa memberikan batasan atau pengertian hukum acara pidana, sebagai berikut "Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan balk seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada Si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan".
Menurut Soesilo Yuwono, bahwa hukum acara pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang:
- hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana;
- tata cara dari suatu proses pidana tindakan apa yang dapat dan wajib dilakukan untuk menemukan pelaku tindak pidana; bagaimana tata caranya menghadapkan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ke depan pengadilan; bagaimana tata caranya melakukan pemeriksaan di depan pengadilan terhadap orang yang didakwa melakukan tindak pidana, serta bagaimana tata caranya untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Lanjut dikatakan bahwa ketentuan itu dibuat dengan tujuan untuk dapat menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum, menghindari timbulnya tindakan "main hakim sendiri" di dalam masyarakat yang bersifat sewenang-wenang.
Halaman Berikutnya :...