Penjelasan Pasal Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian termasuk kedalam kejahatan yang sangat berat karena telah mengakibatkan hilangnya hak hidup bagi seseorang yang hidupnya telah diambil dengan paksa. Sementara pelaku tersebut melakukan tindakan tersebut baik dengan sengaja atau dengan tidak sengaja ini harus diketahui kepastiannya agar dijadikan dasar untuk menentukan hukuman yang adil bagi pelaku.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian dimana tindak pidana ini tergolong kedalam kejahatan terhadap nyawa maka jika dilihat dari unsur kesengajaan suatu perbuatan terbagi menjadi beberapa jenis menurut unsur kesengajaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, karena jika dilakukan dengan sengaja termasuk kedalam Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiyaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan jika dilakukan dengan tidak sengaja maka akan tergolong kedalam Pasal 359 KUHP mengenai tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Unsur subyektif kesengajaan atau ketidak sengajaan dengan wujud perbuatan menghilangkan nyawa orang lain haruslah terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, pembuktian unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan ini ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama setelah timbulnya kehendak niat untuk menghilangkan nyawa orang itu.

Artinya apabila karena perbuatan pidana tersebut (misalnya membacok) tidak mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maka perbuatan tersebut baru merupakan percobaan pembunuhan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.

KORBAN PENGANIAYAAN MENINGGAL DUNIA?

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang adalah merupakan perbuatan dimana berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan sampai menimbulkan kematian.

Dari hal tersebut maka adapun permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana penerapan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penganiayaan yang mengakibatkan  matinya seseorang.

Tujuan dari tulisan ini adalah secara umum sebagai upaya pengembangan ilmu hukum sehingga sesuai perkembangan jaman dan tidak pernah mencapai titik final. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.

Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun penjara.

HASIL PENGAMATAN..
Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang Didalam pengambilan keputusan, para majelis Hakim harus mengikuti aturan main sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ketika proses pembuktian dinyatakan selesai oleh Hakim, tibalah saatnya Hakim mengambil keputusan. Adapun pengambilan setiapputusan berdasarkan surat, requisitor penuntut umum, kemudian pada segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan. Selain itu, pengambilan putusan harus dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri atas hakim majelis.

Berkenaan dengan adanya musyawarah ini, maka A. Hamzah dan Irdan Dahlan menyatakan bahwa, satu hal yang harus diingat bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan tersebut hakim tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan dalam surat penyerahan perkara yang menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan.

Menurut ketentuan Pasal 182 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu dalam musyawarah tersebut Hakim ketua mengajukan pertanyaan kepada para majelis Hakim, sedangkan hakim ketua terakhir pertimbangan dan alasan-alasannya. 

Dalam ayat berikutnya ayat (6) ditentukan bahwa, semua hasil musyawarah harus didasarkan pemufakatan yang bulat, kecuali tidak dapat tercapai, maka ditempuh dua cara, yaitu:
  1. Putusan diambil dengan suara terbanyak dan 
  2. Jika tidak diperoleh suara terbanyak, diambil pendapat hakim yang menguntungkan terdakwa.
Pertimbangan Hakim Dalam Putusan
Pembicaraan terhadap subjudul ini dimaksudkankan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya, khususnya putusan yang mengandung pemidanaan. Untuk memberikan telah pada pertimbangan hakim dalam berbagai putusannya akan dilihatnya pada dua kategori.

Katagori pertama akan dilihat dari segi pertimbangan yang bersifat yuridis dan kedua adalah pertimbanagn yang bersifat 
nonyuridis. 

Pertimbangan yang bersifat yuridis 
Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan.

Hal-hal yang dimaksudkan tersebut, di antaranya, dakwaan jasa penuntut umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang-barang bukti, pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana, dan sebagainya. 

Meskipun belum ada ketentuan yang menyebutkan di antara yang termuat dalam putusan itu merupakan pertimbangan yang bersifat yuridis. Namun, karena hal itu sudah ditetapkan oleh undang-undang dan lagi pula hal tersebut terungkap sebagai fakta yang bersifat yuridis di sidang pengadilan, dapatlah disebutkan dan digolongkan sebagai pertimbangan yang bersifat yuridis.

Pertimbangan yang bersifat nonyuridis
Keadaan-keadaan yang digolongkan sebagai pertimbangan yang bersifat nonyuridis adalah latar belakang dilakukannya tindak pidana, akibat-akibat yang ditumbulkan, kondisi diri terdakwa, serta faktor agama.

Hal-hal yang memberatkan pidana
Dalam KUHP hanya terdapat tiga hal yang dijadikan alasan memberatkan pidana, yaitu sedang memangku suatu jabatan atau ambtelijk hodanigheid (Pasal 52 KUHP), residive atau pengulangan (Titel 6 Buku 1 KUHP), dan gabungan atau samenloop (Pasal 65 dan Pasal 66 KUHP).

Hal-hal yang meringankan pidana
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak secara rinci mengatur hal-hal yang meringankan pidana. Menurut KUHP hal-hal atau alasan-alasan yang dapat meringankan pidana, yaitu percobaan (Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), membantu atau medeplichtgheid (Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dan belum dewasa atau minderjarigheid

Artikel lain tentang "Penganiayaan"
  1. Makalah Tindak Pidana Penganiayaan - Baca Selengkapnya... »
  2. Prosedur Lengkap Cara Melaporkan Pemukulan /Penganiayaan Ke Polisi - Baca Selengkapnya... »
  3. Penjelasan Tentang Penganiayaan Berat Berencana Dalam KUHP - Baca Selengkapnya... »
  4. Penjelasan Tentang Penganiayaan Biasa Pasal 351 KUHP - Baca Selengkapnya... »
  5. Pengertian Penganiayaan Menurut KUHP Dan Pakar Hukum Pidan - Baca Selengkapnya..
Semoga Artikel ini Bermanfaat..
Pada pembahasan berikutnya kami akan menerangkan lebih terperinci lagi tentang "Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian"

Atau anda juga bisa klik dikolom pencarian tentang kata kunci apa-apa saja terkait dengan pengetahuan Hukum diWeb/Blog ini.

Salam dari kami..
Admin : Karmila Cicilia, SH
Posted by : Imran Wijaya
Advokat : Andi Akbar Muzfa, SH



Previous
Next Post »