Kesimpulan - Sistem Pembuktian KUHAP Menurut Undang-Undang


BAB III
KESIMPULAN

Ketentuan Pasal 183 KUHAP ini maka dapat disimpulkan bahwa KUHAP memakai sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif. Ini berarti bahwa dalam hat pembuktian harus dilakukan penelitian, apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat pembuktian yang ditentukan oleh undang-undang (minimal dua alat bukti) dari kalau ía cukup, maka baru dipersoalkan tentang ada atau tidaknya keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa.

DAFTAR PUSTAKA
  • Andi Hamzah, 1983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Bambang Poernomo, 1988, Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
  • Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta:
  • Djambatan D. Soedjono, Pemeriksaan Pendahuluan menurut
  • K.U.H.A.P. Pen. Alumni Bandung.
  • Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara
  • Pidana, Bandung: Mandar Maju.
  • J.C.T. Simorangkir dkk, 1981, Kamus Hukum, Pen. Aksara Baru, Jakarta.
  • Martin Ian Prodjohamidjojo, 1984, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha.
  • Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Pen. CV. Mandar Maju, Bandung.
  • Moelyatno, Hukum Acara Pidana, Bagian Pertama, Seksi Kepidanaan, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
  • Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Citra Aditya, Bandung.
  • M. Yahya Harahap, 1993, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, Penerbit Pustaka Kartini.
  • R. Soeroso, 1993, Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, Pen. Sinar Grafika, Jakarta.
  • R. Soesilo, 1982, Hukum Acara Pidana. Prosedur Penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum, Politeia, Bogor.
  • Soesilo Yuwono, 1982, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP (sistem dan prosedur), Pen. Alumni Bandung.
  • Soedjono D, 1982, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Pen. Alumni, Bandung.
  • Yan Pramadya Puspa, 1977, Kamus Hukum (Edisi Lengkap), Pen. Aneka Semarang.
  • Subekti., 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramitha.
  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,.Yogyakarta. 
  • Blog Hukum, https://seniorkampus.blogspot.com/, Senior Kampus, Hukum Acara Pidana.

Sekian Terimakasih...




Previous
Next Post »