Fitur Kirim Dihapus - Higgs Domino Melanggar Pasal ini?


Klasifikasi Gim Kominfo - Higgs Domino - Fitur Kirim DiHapus
,. Baru-baru ini, salahsatu Gim Android Populer Higgs Domino kembali menjadi perbincangan hangat, pasca kebijakan pihak Developer Game HDI yang resmi menghapus/ menghilangkan "Fitur Kirim" pada aplikasi gamenya yang didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Maka timbul banyak pertanyaan dikalangan player, seperti apa sih Klasifikasi Gim yang dimaksud? serta Pasal apa yang dilanggar Higgs Domino hingga harus menghilangkan salahsatu Fitur Utamanya yaitu "Fitur Kirim"?

Baik, kita akan bahas bersama. Dimana menurut informasi yang kami terima, bahwa Pihak Gim Higgs Domino diduga kuat telah melanggar Pasal 14, UU No.2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Gim. Untuk lebih jelasnya kami paparkan sebagai berikut.

Pasal 14
Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:
  • menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
  • merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
  • melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dari sini kita bisa garis bawahi, bahwa Higgs Domino berusaha menghindari poin kedua Pasal 14 tersebut yang dimana memuat dua Unsur yang dilanggar, yang pertama Perjudian dan kedua Fitur Pencairan. Sehingga dengan dihapusnya Fitur Kirim Higgs Domino maka segala peluang terjadinya dugaan Perjudian dan atau memperdagangkan Chip dalam game tersebut sudah tidak akan terjadi lagi antar player.

Lantas bagaimana dengan Memperjual belikan "Akun Game"..???

Untuk mengetahui Klasifikasi Gim secara terperinci, silahkan baca disini :
Admin : Ahmad Alamsyah
Pembina Blog : Andi Akbar Muzfa, SH



Previous
Next Post »