Macam-macam Delik dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Delik dalam bahasa Belanda disebut dengan delict atau strafbaar feit yang berarti tindak pidana. Sedangkan menurut Wikipedia Delik dikenal dengan sebutan Dolus yang merupakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh terduga pelaku kepada korban.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik adalah tindak pidana, perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Selain tindak pidana, para pakar dalam menerjemahkan istilah delict atau strafbaar feit juga beragam, antara lain perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan pelanggaran pidana. 

Lantas, apa itu delik? Apa saja macam delik?

Pengertian delik
  • C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) memberikan pengertian tentang apa itu delik. Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-asas hukum pidana di Indonesia (2008) menyebut delik sebagai tindak pidana. Menurut dia, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana.
Sementara dalam Asas-asas Hukum Pidana (2008) karya Moeljatno, perbuatan pidana atau delik adalah perbuatan yang dilarang suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Macam delik
Dikutip dari Asas-asas Hukum Pidana (2010) karya Andi Hamzah, berikut beberapa macam delik:

1. Delik kejahatan dan delik pelanggaran
Delik kejahatan dan pelanggaran terdapat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan terdapat dalam Buku Kedua KUHP, mulai Pasal 104 sampai Pasal 488. Sedangkan, pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga KUHP, yakni pada Pasal 489 sampai Pasal 569.

Delik kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang. Misalnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Sementara delik pelanggaran (overtredingen), yaitu perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam undang-undang.

Contohnya, Pasal 503 KUHP tentang membuat kegaduhan (pelanggaran ketertiban umum).

2. Delik formil dan delik materil
Delik formil (formeel delict) menitikberatkan pada perbuatan. Dengan kata lain, undang-undang melarang perbuatannya. Contohnya, Pasal 362 tentang pencurian. Seseorang dapat dipidana karena pencurian, meski barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).

Sementara delik materil (matereel delict) menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, undang-undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Misalnya, Pasal 338 tentang pembunuhan. Meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas. Maka, pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.

3. Delik komisi dan delik omisi
Delik komisi (commissionis) adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka secara aktif melakukan delik komisi.

Adapun delik omisi (ommisionis) dilakukan dengan cara membiarkan atau mengabaikan. Delik omisi terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Delik omisi murni atau membiarkan sesuatu yang diperintahkan, seperti Pasal 164, 224, 522, 511 KUHP.
  2. Delik omisi tidak murni (commissionis per omissionem), yang terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki suatu akibatnya. Adapun akibat ini timbul karena pengabaian, seperti Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan tidak memberi makan.

4. Delik kesengajaan dan delik kealpaan
Delik kesengajaan (dolus) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan karena kesengajaan. Sementara delik kealpaan (culpa) dilakukan karena kesalahan atau kealpaan.

5. Delik aduan dan delik biasa
Klacht delicten atau delik aduan adalah suatu tindak pidana yang penuntutannya membutuhkan aduan dari orang yang dirugikan. Jika tidak ada aduan, maka delik tersebut tidak dapat diproses oleh hukum. Misalnya, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, perlu aduan dari suami/istri selaku korban.

Adapun delik biasa (gewone delicten) adalah perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan.

6. Delik umum dan delik khusus
Delik umum (delicta communia) adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Sementara delik khusus (delicta propria), hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunya kualitas atau sifat tertentu. Misalnya, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer.


Semoga Bermanfaat...
Artikel ini masih butuh pengembangan...
Admin : Andini Wulandari, SH
Posted by Yuliana




Previous
Next Post »