Contoh Format Surat Kuasa Pelimpahan (Subtitusi) Advokat

 

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Jenis kelamin :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat :

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal ____________ (terlampir), selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada :

1.

2.

Advokat pengacara dan konsultan hukum pada kantor hokum ABR & PARTNERS yang berkantor/alamat di Jl.Berua II, NonBlok, Paccerakkang, Biringkanaya Makassar (Kontak : 082187566566) yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.


------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Tergugat/Penggugat, di Pengadilan Negeri Makassar yang terdaftar dalam perkara No. _______ mengenai _______________ lawan _______________ sebagai Penggugat/Tergugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap dimuka Pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi,  menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Makassar,

          Pemberi Kuasa Penerima Kuasa





( ) ( )




Previous
Next Post »