Dituduh Meniru Merek, Kuasa Hukum KOBASS Pinrang Keberatan!

SENIORKAMPUS - Blogger Sulsel - Belakan ini warga Kabupaten Pinrang ramai membahas tentang Kopi Basseang (KOBASS) Kopi Asli Khas Kabupaten Pinrang yang "digugat" oleh Perusahaan raksasa asal Jakarta karena dituding meniru merek mereka "COBAZ".

Mendengar kabar yang beredar tersebut, kami langsung mengkonfirmasi ke pihak KOBASS "Kopi Basseang" yang diwakili/didampingi Kuasa Hukumnya Bapak Andi Akbar Muzfa, SH untuk memberikan keterangan real terkait beredarnya kabar Kopi Basseang (KOBASS) yang digugat perusahaan raksasa asal Jakarta tersebut.

Andi Akbar Muzfa, SH selaku Kuasa Hukum KOBASS mencoba meluruskan ke khalayak ramai bahwa Kopi Basseang (KOBASS) memang sedang tersandung masalah, tepatnya masalah Pendaftaran Merek, dimana Merek KOBASS yang didaftarkan oleh Bapak Isra, S.Pd.I warga Benteng, Kecamatan Watang Panua, Kabupaten Pinrang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor agenda : D152019054555 tanggal 18 September 2019, masih berproses  hingga saat ini (21/02), hal ini disebabkan adanya pihak lain yang merasa keberatan atas pendaftaran merek KOBASS tersebut.

Pemberitahuan Keberatan tersebut kami terima pada tanggal 9 januari 2020, dimana PT. AIR MAS PERKASA Jakarta selaku pemilik Merek COBAZ menuding Kopi Basseang "KOBASS" telah meniru merek mereka dan melanggar Pasal 21 ayat (3) UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek & Indikasi Geografis.

Jadi sekedar meluruskan, yang benar itu "Keberatan dari Pihak lain" bukan "digugat" sebagaimana informasi yang beredar saat ini. Perjelas Andi Akbar

Ada tiga poin yang mendasari Keberatan dari pihak COBAZ terkait pendaftaran merek Kopi Basseang KOBASS Pinrang :
  1. Pendaftaran KOBASS Pinrang didasari dengan itikad buruk (niatan yang tidak baik)
  2. KOBASS Pinrang dituding meniru Merek COBAZ Jakarta karena menerupai (penyebutan) dan baik pada pokok maupun keseluruhan.
  3. KOBASS Pinrang juga dianggap akan menyesatkan masyarakat karena kesalahan mengenali merek.
Menurut Kuasa Hukum KOBASS Pinrang, Andi Akbar Muzfa, SH (ABR & Partners) menjelaskan bahwa Keberatan dari pihak COBAZ terhadap pendaftaran Merek KOBASS Pinrang yang menyatakan bahwa KOBASS didaftarkan dengan itikad buruk jelas tidak berdasar samasekali.

Foto  Bupati Pinrang Bapak. H. A. ASLAM PATONANGI, SH. M.Si. (kedua dari kiri) bersama Owner KOBASS Pinrang Bapak Isra, S.Pd.I (kedua dari kanan)
KOBASS atau yang dikenal dengan sebutan KOPI BASSEANG adalaah kopi lokal Asli Kabupaten Pinrang yang sudah ada sejak dulu dan telah diakui dan diresmikan oleh Bupati Pinrang Bapak. H. A. ASLAM PATONANGI, SH. M.Si. pada Berita Acara Nomor : ISTIMEWA/PNR/IX/2016 sebagai Industri Pengelolahan Kopi Khas Kabupaten Pinrang dan Warung Kopi Basseang atau KOBASS pada tanggal 24 September 2016. 

Sehingga kami berpandangan bahwa akibat dari tudingan dari pihak COBAZ tersebut secara langsung telah memfitnah Klien kami dan terkesan mengkerdilkan masyarakat Kabupaten Pinrang. Papar Andi Akbar

Begitupula dengan tudingan Pihak COBAZ yang menuding KOBASS Pinrang telah meniru merek COBAZ karena persamaan penyebutan, sebagaimana dalam poin ke tiga dalam surat keberatannya sangat tidak logis dan berfikir sempit karena hanya bersifat subjektif semata, sehingga kami berpandangan bahwa keberatan dari pihak COBAZ sangat tidak layak untuk dikabulkan untuk seluruhnya.

Sudah sangat jelas baik Penulisan, Pengucapan dan Bentuk Logo Merek samasekali tidak memeliki kemiripan. Sebagai contoh :

Penulisan COBAZ dan KOBASS
  • COBAZ terdiri dari 5 huruf, sedangkan KOBASS terdiri dari 6 huruf;
  • COBAZ memiliki awalan huruf C sedangkan KOBASS memiliki awalan huruf K;
  • COBAZ memiliki akhiran huruf Z sedangkan KOBASS memiliki akhiran huruf S.
Penyebutan COBAZ dan KOBASS
  • Penyebutan Co dan Ko (Coret dan Koret)
  • Penyebutan Baz dan Bass (Bazoka dan Bassoka) 
Bahwa berdasarkan ejaan Bahasa Indoneaia yang baik dan benar, dimana Penyebutan (Co dan Ko) dan (Baz dan Bass) sudah sangat jauh berbeda penyebutan. Begitupula dengan bentuk, warna dan jenis font logo keduanya samasekali tidak ada kemiripan. Sehingga kami menganggap keberatan dari pihak COBAZ sangat tidak layak untuk diterima. Perjelas Andi Akbar

Foto Kuasa Hukum KOBASS Pinrang, Andi Akbar Muzfa, SH - Advokat (Pengacara) & Konsultan Hukum ABR & Partners
Dalam sesi wawancara kami dengan Kuasa Hukum KOBASS Pinrang, Andi Akbar dengan tegas menyampaikan kepihak media bahwa Bang Andi siap mengawal KOBASS Pinrang hingga kemeja hijau, jika diperlukan.

Saya dan rekan advokat team Kantor Hukum ABR & Partners, siap mengawal KOBASS Pinrang hingga clear, jadi siapapun pihak yang mengusik KOBASS Pinrang dalam rana hukum, maka saya lawannya. Pertegas Andi Akbar

Pada akhir sesi tanya jawab kami via VC Whatsup beberapa hari yang lalu, kami mencoba menanyakan seberapa persen potensi dikabulkannya merek KOBASS di Direktorat Jenderal KI, Bang Andi hanya tersenyum dan berpendapat "jika dilihat dari Surat Keberatan yang kami terima" maka kemungkinan besar Pendaftaran Merek KOBASS Pinrang akan berjalan mulus. Tutup Andi Akbar Muzfa, SH (ABR & Partners) yang juga merupakan Advokat Peradi Jebolan Lawfirm Bertua & Co Jaktim, Bertua Hutapea Adik Kandung Hotman Paris Hutapea.

Editor : Fitriani Syamsiah, SH
Update : Nadia Wulandari, SH
Blogger team :
Celebess Blogger Community (CBC)

Notes : Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk terbit di Web/blog ini.

Kantor Hukum
ABR & PARTNERS
Advokat : Andi Akbar Muzfa, SH


Artikel Terkait :

  • Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata SEJARAH TERBENTUKNYA HUKUM PERDATA Berkaitan dengan sejarah terbentuknya hukum perdataBW, dalam hal ini tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Sebaliknya sejarah terbent… Selengkapnya...
  • KUHPerdata Setelah Indonesia Merdeka Kedudukan  BW/KUHPerdata  sebagai undang-undang setelah Indonesia merdeka Era globalisasi yang melanda dunia pada dekade terakhir, berpengaruh terhadap Indonesia yang tidak henti-hentinya dilanda berbagai krisis, … Selengkapnya...
  • Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata Dasar Hukum Berlakunya Hukum PerdataHUKUM PERDATA - Apabila dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar sementara 1950 terdapatnya  aturan peralihan, di mana salah satu maksud diadaka… Selengkapnya...
  • Istilah dan Pengertian Hukum Perdata HUKUM PERDATA - Dalam kurikulum Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum di Indonesia pada awal berdirinya telah ditemui berbagai istilah dan atau penamaan dari “hukum perdata”, baik itu pada Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum m… Selengkapnya...
  • Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di IndonesiaHUKUM PERDATA - Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis), dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bi… Selengkapnya...

Previous
Next Post »