Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
TAMBAHAN...
Sebaiknya anda baca juga :
Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900.
Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana.
PEMBAHASAN
PENCURIAN RINGAN -
Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (”PERMA 2/2012”):
Pasal 364 KUHP:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 1 PERMA 2/2012:
Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut:
Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, danterhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.
Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa: Dalam menerima pelimpahan perkaraPencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebutbernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila orangtersebut mencuri buah dengan nilai di bawah Rp. 2,5 juta, maka ia termasuk pencurian ringan yang mana tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat.
SELANJUTNYA...
Pencurian dengan Kekerasan
Perlu Anda ketahui bahwa kualilfikasi delik dariPasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalamPasal 362 KUHP.
Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
- Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 254), yang dimaksud dengan kekerasan adalah termasuk di dalamnya mengikat orang yang punya rumah atau menutup (menyekap korban) di dalam kamar. Kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut haruslah dilakukan terhadap orang dan bukan terhadap barang, yang dilakukan sebelum, pada saat atau setelah pencurian tersebut dilakukan dengan maksud untuk memudahkan pencurian tersebut. Jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atauu supaya barang yang dicuri itu tetap berada di tangannya.
Dari uraian pasal di atas, dapat kita ketahui bahwa Pasal 365 ayat (2) KUHP juga merupakan pasal pemberatan dari Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun, yaitu jika pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan salah satu dari 4 unsur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP.
Unsur Bersekutu dalam Pasal 365 KUHP
Mengenai makna dari unsur “bekerja sama” dan “bersekutu” dalam Pasal 365 KUHP, yang menurut hemat kami lebih disebutkan dengan jelas dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2, maknanya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama (bersekutu), dengan tujuan untuk memudahkan dilakukannya pencurian tersebut.
Unsur Bersekutu dalam Pasal 365 KUHP dan Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP
Selanjutnya perbedaan dari unsur bersekutu yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan konsep penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, konteks Pasal 55 KUHP yang terdapat dalam Buku I KUHP (Pasal 1 s/d Pasal 103 KUHP) merupakan aturan umum (legi generali), sedangkan Pasal 365 ayat (2) KUHP merupakan aturan khusus (lex specialis) dari pasal yang mengatur pemberatan dari pencurian biasa.
Untuk menambah penjelasan diatas, kami akan menguraikan tentang jenis-jenis penyertaan (deelneming) menurut R. Soesilo (hal. 72-73), sebagai berikut
- Orang yang Melakukan (Pleger). Orang di sini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
- Orang yang Menyuruh Melakukan (Doen Plegen) Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
- Orang yang Turut Melakukan (Medepleger) Turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
- Orang yang dengan Pemberian, Salah Memakai Kekuasaan, Memakai Kekerasan dan Sebagainya, dengan Sengaja Membujuk Melakukan Perbuatan Pidana. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari cara seperti dengan pemberian, penyalahgunaan kekuasaan, yang artinya tidak boleh memakai cara lain selain dari yang disebutkan di atas.
Lebih lanjut, dalam Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming) diatur bahwa orang yang melakukan penyertaan dipidana sebagai orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
TAMBAHAN...
Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”)
M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyatakan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan (hal. 422).
Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAPmenentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.
Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialahperkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”
Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).
Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.
Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian), dan penghinaan ringan.
Penahanan Tindak Pidana Tipiring
Anda menanyakan masa tahanan pelaku Tipiring, jika yang Anda maksudkan adalah penahanan, perlu kami luruskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tindak pidana yang dilakukannya itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Oleh karena itu, terhadap pelaku Tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan tidak dilakukan penahanan.
- Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian Dan Pembuktiannya
- Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Berkualifikasi
- Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP
- Pengertian Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 - 367 KUHP
- Kupas Tuntas Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Pasal 362
Artikel dihimpun dari berbagai sumber literatur & bahan kuliah Hukum.
Admin : Febrianti Syam, SH
Pembina : Andi Akbar Muzfa, SH (Advokat)