Istilah dan Arti Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah Istilah
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata kuliah ‘Inleiding Tot de Recht Sweetenschap’ yang diberikan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Sekarang Jakarta). Istilah itu digunakan sebagai pengganti ‘Enciclopaedie der Rechtswetenschap’ yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda. Sebenarnya istilah itu sendiri merupakan terjemahan dari ‘Enfuhrung In Die Rechtswissenschaft’, suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad ke 20.
Istilah itu pun sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan, yang pertama kali menggunakan istilah ‘Pengantar Ilmu Hukum’ adalah Perguruan Tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
Pengertian Istilah
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan ‘Encyclopedia Hukum’, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction dan inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
1. Pengertian dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata: ‘pengantar’ dan ‘ilmu hukum’ dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ‘ilmu’ dan ‘hukum’.
‘Pengantar’ berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, ilmu hukum mencakup:
- Ilmu tentang kaidah yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau system kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dalam sistematik hukum.
- Ilmu pengertian yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum, peristiwa dan hubungan hukum.
- Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
2. Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara. Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu, ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:
- Cross, memberikan definisi bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
- L. B. Curzon, penulis buku Dictionary of Law. Berpendapat bahwa Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum objeknya adalah hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Hubungan Antara PIH (Pengantar Ilmu Hukum) dan PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
Pengantar ilmu hukum menjadi dasar dalam mempelajari pengantar hukum indonesia. Karena PIH adalah pelajaran dasar bagi yang ingin mempelajari ilmu hukum.
I. PIH (Pengantar Ilmu Hukum)
PIH dipergunakan pertama kali sejak berdiri Universitas Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. PIH mempelajari hukum secara umum dan asas hukum. PIH memiliki obyek aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atau bersifat universal.
PIH menunjang atau mendukung kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia karena PIH merupakan ilmu hukum dasar dan memiliki pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum itu sendiri.
Pada PIH, dipaparkan Ilmu hukum. Hal ini bisa berarti Rechtslehre dan Jurisprudence. Pembahasannya bersifat teoritik, sebab ‘lehre’ berarti ajaran atau doktrin (berarti bicara soal ajaran atau doktrin hukum, misalnya ajaran Hans Kelsen, ajaran Savigny, ajaran Jellinek, ajaran legalitas, ajaran Aristoteles, ajaran Pancasila). Terkadang juga disampaikan perihal ‘status keilmiahan’ Ilmu Hukum, artinya mempertanyakan apa Ilmu Hukum itu ilmiah? Selain itu dibicarakan juga sistem hukum, klasifikasi hukum, hukum dan masyarakat, serta hubungan antara Ilmu Hukum dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai ilmu bantu.
II. PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
Sama seperti PIH, PHI juga dipergunakan pertama kali saat Universitas Gajah Mada berdiri tanggal 13 Maret 1946. PHI merupakan ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.
Tujuan mempelajari ilmu ini adalah :
- Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
- Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Unsur-unsur dari PHI sendiri adalah :
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Tata Negara dan Administrasi Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Adat
- Hukum Acara
Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
- Hukum Sebagai Norma dan Kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. - Hukum Sebagai Gejala Perilaku Masyarakat
Hukum sebagai suatui keadaan/gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang. - Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
- Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
- Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).
Kurang Lebih adalah beberapa cara atau metode yang meninjau segala segi dalam disiplin ilmu hukum dan diperuntukan sebagai alat pendekatan, pengantar serta pengenalan lebih jauh tentang Ilmu Hukum itu sendiri.
Metode Idealis
Bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.
Metode Normatif Analitis
Metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
Metode Sosiologis
Metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Metode Historis
Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
Metode Sistematis
Metode yang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara dll.
Metode Komparatif
Metode mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
UPDATE MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM
Catatan Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar
Dirangkum oleh : Fitriani Umar,SH
Admin : Rahmatia Irawan
BAB II
STUDI ILMU HUKUM
1. Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu hukum dan garis besarnya sebagai berikut:
- Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat manusia.
- Ilmu yang formal tentang hukum fositif
- Sistesa ilmiah yang tentang asas-asas yang pokok dari hukum
- Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang di peroleh dari berbagai di siplin di luar hukum yang mutahkir
- Ilmu hukum ialah nama yang diberikan oleh suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umu dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum
- Ilmu hukum adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum.
- Teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yan paling luas.
- Ia meliputi pencarian ke arah kinsep-konsep yang tuntas yang mampu untuk memberikan expresi yang penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum
- Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asas sebagai lawan dari setudi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkrit
- Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manisfestasinya
- Pembahasan ilmu hukum adalah luas sekali melipuiti yang filsafati, sosiologi, historis, maupin komponen-komponen anlistis dari teori hukum
- Ilmu hukum berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pemikiran ini menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generelisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.
2. Pengertian Hukum dan Unsur-Unsur Hukum
Hampir semua ahli hukum yang memberikan defenisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini, setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta lkebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukan dalam suatu rumus secara memuaskan.
Orang hanya membayangkan ketika ia mendengar hukum, seketika itu juga teringatlah ia akan gedung pengadilan, hakim, pengacara, jurusita,polisi. Ia tidak pernah melihat undang-undang. Kita memahami hukum lebih baik daripada yang tercantum dalam undang-undang jika kita melihat apa yang terjadi dalam pengadilan. Menurut pendapat “ontwikkelde leek” hukum adalah sama dengan undang-undang. Baginya hukum adalah deretan pasal undang-undang yang tiada kesudahan, sehingga dengan adanya pandangan ini ia berkata bahwa ilmu pengetahuan hukum membosankan.
Perlu kita ingat bahwa hukum tidak hanya menjelma di pengadilan, tetapi selalu menjelma pergaulan hidup, dalam tindakan-tindakan manusia. Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar. Jadi hukum adalah masyarakat itu juga, hidup m,anusia itu sendiri, di lihat dari sudut yang tertentu. Yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.
Bila kita memandang hukum sebagai peraturan perhubungan hidup manusia, maka pasal undang-undang yang mati mempunyai arti yang lain untuk kita. Ia bukan rumus yang dihapalkan luar kepala oleh ahli hukum untuk, jika perlu, dipakai dalam acara, melainkan ia adalah peraturan-peraturan hidup, yang oleh tiap-tiap orang diwujudkan dalam hidup sehari hari, acapkali dengan tidak disadari.
Dalam buku yang berjudul “Het Adatrecht Van Ned.” Indie Van Vollenhoven menulis hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalm keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lain.
Prof. Sudiman dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Tata Hukum Di Indonesia” mengatakan hukum adalah pikiran anggapan orang tentang adil dan tidak adilnya mengenai bubungan antar manusia.
Apabila kita tinjau secara formal, Kita dapat memakai beberapa methode, yaitu methode monoisme dan methode dualisme, menurut merodhe menoisme hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau das sollen ( methode deduktif) juga hukum adalah gejala masyarakat atau das sein (induktif). Metode dualisme merupakan gabungan antara metode deduktif dengan metode induktif, maka menurut methode dualisme hukim adalah himpunan kidah-kaidah yang dianut dan di terima oleh masyarakat atau sebagai gejala masarakat yang memang adanya diharuskan.
Dalam ilmu hukum terdapat dua pengertian yang pernting, yaitu kekuaasaan atau outhority dan kekuatan atau power. Kekuatan adalah paksaan dari badan yang lebih tinggi kepada seseorang. Kekuatan akan jadi kekuasaan jika tersebut di terima karena sesuai dengan dengan perasaab hukum orang yang bersangkutan atau badan yang lebih tinggi itu diakui sebagai penguasa negara yang sah.
Supaya tujuan hukum tercapai, maka hukum harus di taati dan di patuhi. Pada gilirannya supaya harus dipatuhi secara sukarela, hukum harus sesuai dengan rasa keadilan manusia dalam pergaulan hidup.
Pengertian atau defenisi hukum menurut para ahli sebagai berikut:
Huku sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya, ahli karikatur. Pendafat para ahli hukum sangat bervariasi karena dapat lihat dari beberapa segi mengenai hukum tersebut. Maka perlu kita perhatikan beberapa peraturan yang sudah ada, baik di dalam kitab undang-undang pidana maupun kitab undang-undang hukum perdata sebagai berikut:
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dsb terjhadap yang merugikan. Karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika menuju peraturan yang adil, artinya aturan pada mana terdapat keseiombangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi. Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama. Aristoteles dua macam keadilan, keadilan distributief” dan keadilan “commutatief”.
Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Keadialan comutatief ialah keadilan keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak melihat jasa-jasa perseorangan. Ada teori yang mengajarkan bahwa bahwa hukum semata-mata menghedaki keadilan. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempenyuai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan umum.Hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar untuk jumlah manusia yang terbesar. Jadi tujuan hukum adalah tata tertib masarakat yang damai dan adil.
UPDATE MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM
Catatan Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar
Dirangkum oleh : Sulfiana Nasri,SH
Admin : Kurniawati AR
BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM DAN METODE PENAFSIRAN HUKUM
1. Arti Sumber Hukum
Sumber hukum dapat dibedakan dalam:
Sumber hukum formal yaitu bentuk nyata hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formil dari hukum fositif, antara lain:
Undang-undang adalah suatu peraturan hukum yang di susun dan ditetapkan oleh negara berlaku bagi masarakat hukum yang bersangkutan.Undang undang dapat dibedakan kedalam dua macam yaitu undang-undang dalam arti pormil dan undag-undang dalm arti materil.Undang-undang dal;am arti materil di sebut juga undang-undang dalam arti luas, sedangkan undang-undang dalam arti formil di sebut juga undang-undang dalam arti sempit
Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah ang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya ( misalnya di buat oleh pemerintah bersama parlementer), sementara Undang-undang dalam arti materil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Undang-undang dalam arti formil contohnya undang-undang APBN (pasal 23 ayat (1) Undang-undang dasar 1945); Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang nutaralisasi, sebab meskipun bentuknya di buat oleh pemerintah dengan peretujuan dewan perwakilan rakyat, namun isinya mengikat pada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinutralisasikan saja.
Undang-undang dalam arti materil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan di buat oelh penguasa ( pusat maupun daerah ) yang sah, misalnya uindang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden,peraturan daerah, dan sebagainya. Undanmg dalam arti materil dibagi kedalam dua golongan, yaitu:
Undang-undang tingkat lebih tinggi dan undang-undang tingkat lebih rendah. Jadi ada hierarchie dalam undang-undang. Susunan tingkat undang-undang adalah sebagai berikut:
Sumber Hukum dari Kebiasan
Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang di anut oleh suatu masarakat atau suatu negara pada waktu yang lama pada hakekatnya memberikan pedoman bagi masarakat atau bangsa yang bersangkutan untuk berfikir dan bersikaf tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.
Kebiasan menurut para ahli hukum sebagai berikut:
Sumber Hukum dari adanya Perjanjian
Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur masalah-masalah tertentu yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan masing-masing negara, misalnya kepentingan batas wilayah, hubungan diflomatik, kepentingan perekonomian, pertahanan keamanan bersama dan sebagainya. Traktat ada beberapa macam, yaitu traktat bilateral dan teraktat multilateral.
Yurispridensi berasal dari kata “Jurisprudentia”(bahasa Latin) yang berarti pengetahuan hukum (Rachtsgeleerdheid) Yurisfrudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan “Juresprudence”( dalam bahasa prancis ) dan “jurisprudentie”( dalam bahasa Belanda).Istilah “Jurisprudence” dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (Algemene rechtsleer, General theory of law) untuk pengertian yurisprudensi disebut istilah case law atau judge-made law. Kata yurisfrudenz (bahasa Jerman) berarti ilmu hukum dalam arti sempit, untuk pengertian yurisfrudenci disebut kata Ueberlieferung. Jadi apa yang di maksud yurisfrudensi?. Menurut ahli hukum sebagai berikut:
Kata doktrin dalam bahasa Belanda adalah pendapat para ahli hukum yang ternama kemudian di teroima sebagai dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya atau di sebut ajaran kaum sarjana hukum. Dalam piagam Mahkamah Internasional (Statute of International Court Of Justice) pasal 38 ayat 1 memberi dasar-dasar pegangan pada hakim-hakim Mahkamah Intrnasional, bahwa dalam menimbang dan memutuskan sesuatu perselisihan dapat mempergunakan pedoman sebagai berikut:
1. Doktri trias politica dari Montesquieu (orang Prancis) mengatakan:
3. Doktrin dasar berdirinya liga bangsa-bangsa yang diseponsori oleh Woordow Wilsons FourtenPonts, pada dasarnya menggariskan untuk memudahkan tercapainya perdamaian dunia diperlikan adanya kerja sama dan perserikatan antar bangsa-bangsa dengan hubungan diflomasi-diflomasi yang terbuka.
c
Hampir semua ahli hukum yang memberikan defenisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini, setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta lkebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukan dalam suatu rumus secara memuaskan.
Orang hanya membayangkan ketika ia mendengar hukum, seketika itu juga teringatlah ia akan gedung pengadilan, hakim, pengacara, jurusita,polisi. Ia tidak pernah melihat undang-undang. Kita memahami hukum lebih baik daripada yang tercantum dalam undang-undang jika kita melihat apa yang terjadi dalam pengadilan. Menurut pendapat “ontwikkelde leek” hukum adalah sama dengan undang-undang. Baginya hukum adalah deretan pasal undang-undang yang tiada kesudahan, sehingga dengan adanya pandangan ini ia berkata bahwa ilmu pengetahuan hukum membosankan.
Perlu kita ingat bahwa hukum tidak hanya menjelma di pengadilan, tetapi selalu menjelma pergaulan hidup, dalam tindakan-tindakan manusia. Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar. Jadi hukum adalah masyarakat itu juga, hidup m,anusia itu sendiri, di lihat dari sudut yang tertentu. Yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.
Bila kita memandang hukum sebagai peraturan perhubungan hidup manusia, maka pasal undang-undang yang mati mempunyai arti yang lain untuk kita. Ia bukan rumus yang dihapalkan luar kepala oleh ahli hukum untuk, jika perlu, dipakai dalam acara, melainkan ia adalah peraturan-peraturan hidup, yang oleh tiap-tiap orang diwujudkan dalam hidup sehari hari, acapkali dengan tidak disadari.
Dalam buku yang berjudul “Het Adatrecht Van Ned.” Indie Van Vollenhoven menulis hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalm keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lain.
Prof. Sudiman dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Tata Hukum Di Indonesia” mengatakan hukum adalah pikiran anggapan orang tentang adil dan tidak adilnya mengenai bubungan antar manusia.
Apabila kita tinjau secara formal, Kita dapat memakai beberapa methode, yaitu methode monoisme dan methode dualisme, menurut merodhe menoisme hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau das sollen ( methode deduktif) juga hukum adalah gejala masyarakat atau das sein (induktif). Metode dualisme merupakan gabungan antara metode deduktif dengan metode induktif, maka menurut methode dualisme hukim adalah himpunan kidah-kaidah yang dianut dan di terima oleh masyarakat atau sebagai gejala masarakat yang memang adanya diharuskan.
Dalam ilmu hukum terdapat dua pengertian yang pernting, yaitu kekuaasaan atau outhority dan kekuatan atau power. Kekuatan adalah paksaan dari badan yang lebih tinggi kepada seseorang. Kekuatan akan jadi kekuasaan jika tersebut di terima karena sesuai dengan dengan perasaab hukum orang yang bersangkutan atau badan yang lebih tinggi itu diakui sebagai penguasa negara yang sah.
Supaya tujuan hukum tercapai, maka hukum harus di taati dan di patuhi. Pada gilirannya supaya harus dipatuhi secara sukarela, hukum harus sesuai dengan rasa keadilan manusia dalam pergaulan hidup.
Pengertian atau defenisi hukum menurut para ahli sebagai berikut:
- Plato/ defenisi hukum adalah sisitem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yag mengikat masarakat.
- Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang hanya tidak mengikat masarakat tetapi juga hakim.
- Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya ( friedmann, 1993: 149)
- Bellfroid, hukum yang berlaku di masarakat mengatur tata tertib masarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masarakat.
- Mr.E.M Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masarakat dan menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Duguit, hukuimadalah aturan tingkah laku para snggota masarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dindahkan oleh suatu masarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
- Imanuel kant, hukum adalah keseluruhan sarat-sarat yang demham ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhu peraturan hukumt tentang kenerdekaan.
- Vant kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masarakat.
- Van Apeldooren, hukum adalah suatu gejala sosial tidak ada masarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan sperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
- S.M Amin, S.H, hukum adalah peraturen,kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanki-sanksi
- E.Utrecht, menyebutkan, hukum adalah himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam suatu masarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau oleh penguasa itu.
- M.H tirtamidjata, S.H. bahwa hukum adalah semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti rugi jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
- J.T.C Simorangkir, S.H dan Woerjo Sastropranoto, S.H bahwa hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
- Soerojo Wignjodiporo, S.H hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan sutu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan bermaksud untuk mengatur tatatertib dalam kehidupan masarakat.
- Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.h menyebutkan aneka arti hukum yamg meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa ( undang-undang, keputusan hakim dan sebagainya ),(2) hukum dalam arti petugas-petugasnya (penegak hukum) (3) hukum adalah arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti kaidah, (5) hukim dalam arti jalinan nilai ( tujuan hukum ), (6) hukuim dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti di siplin hukum.
- hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai di siplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- Hkum sebagai kaidah,yakni pedoman tau patokan sikap tindak atau prilaku yang pantas atau diharapkan.
- Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur atau proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
- Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan menegakan hukum.
- Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskrasi yang menyangkut keputusan penguasa.
- Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni prosese hubungan timbal balik antara sisitem poko kenegaraan.
- Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau prikelakuan yang teratur, yaitu prikelakuan yang di ulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi abstark tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
- Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoirtis, dan politis.
- Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana
- Hukum sebagai lembaga sosial, diberikan oleh filosof, ahli sosiologi hukum.
- Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif.
- Hukum sebagai petugas, diberika oleh tukang becak dan kaki lima
- Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh para atasan dan bawahan dalam suatu instansi dan lembaga negara.
- Hukum sebagai proses pemerintahan, diberikan oleh anggota dan pinpinan exsekutif.
- Hukum sebagai tindak atau prikelakuan ajeg,diberikan oleh anggota dan pemuka masarakat.
- Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum
Huku sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya, ahli karikatur. Pendafat para ahli hukum sangat bervariasi karena dapat lihat dari beberapa segi mengenai hukum tersebut. Maka perlu kita perhatikan beberapa peraturan yang sudah ada, baik di dalam kitab undang-undang pidana maupun kitab undang-undang hukum perdata sebagai berikut:
- Kita perhatikan dalam rumusan yang ada dalam KUH pidana, yaitu:
a) ketentuan dalam pasal 2 KUH pidana itu menimbulkan hak bagi negara untuk menuntut setiap orang yang ada di dalam negara indonesia, jika melakukan perbuatan yang dapat di hukum.
b) Larangan mencuri dalam pasal 362 KUH pidana, itu menimbulkan kewajiban bagi setiap orang untuk menunggalkan pekerjaan tersebut.
c) Ketentuan pasal 97 dan 98 KUH pidana, merupakan hukum yang menimbulkan kewajiban bagi setiap orang yang mengunakannya.
d) Ketentuan pasal 15 KUH Pidana, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban kepada seseorang yang di hukum penjara. - Kita perhatikan rumusanyang ada dalam KUH perdata, yaitu:
a) Ketentuan dalam pasal 1354 KUH Perdata, itu menimbulkan kewajiban saja bagi orang yang dengan sukarela mengerjakan sesuatu pekerjaan tanpa di suruh.
b) Ketentuan dalam pasal 1338 KUH Perdata, itu menimbulkan hak dan kewajiban bagi mereka untuk memenuhi isi perjanjian tersebut.
c) Ketentuan dalam pasal 1602 O-r, 1602 p ayat (2) sub 3 KUH Perdata, menumbulkan kewajiban bagi majikan untuk membayar upah pada waktu yang telah ditentukan.
d) Ketentuan dalam pasal 1603 KUH Perdata, itu menimbulkan kewajiban bagi buruh untuk melakukan pekerjaan yang dijannikan dengan sebaik-baiknya. - Kita perhatikan dalam rumusan yang ada dalam undang-undang No 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Dalam pasal 3,6,9,11,12,13, itu menimbulkan hak-hak bagi setiap tenaga kerja.
- Hukum normatif ialah hukum yang nampak dalam peraturan peraturan perundang-undangan serta hukum 6ang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan tetapi tetapi toh ditaati oleh masarakat karena keyakinan peraturan hidup itu sudah sewajarnya untuk ditaati.
- Hukum ideal ialah hukum yang dicita-citakan, yang mana hukum ini pada hakekatnya berakar pada perasaan murni manusia dari segala bangsa.
- Hukum wajar ialah hukum seperti terjadi dan nampak shari-hari.
- unsur rill, karena sifatnya yang konkrit, bersumber dari lingkungan di mana ia hidup, seperti tradisi atau sifat-sifat yang di bawa sejak lahir.
- Unsur idill, karena sifatnya yang abstrak bersumber pada diri manusia itu sendiri berupa akal/fikiran da perasaan.
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dsb terjhadap yang merugikan. Karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika menuju peraturan yang adil, artinya aturan pada mana terdapat keseiombangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi. Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama. Aristoteles dua macam keadilan, keadilan distributief” dan keadilan “commutatief”.
Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Keadialan comutatief ialah keadilan keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak melihat jasa-jasa perseorangan. Ada teori yang mengajarkan bahwa bahwa hukum semata-mata menghedaki keadilan. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempenyuai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan umum.Hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar untuk jumlah manusia yang terbesar. Jadi tujuan hukum adalah tata tertib masarakat yang damai dan adil.
UPDATE MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM
Catatan Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar
Dirangkum oleh : Sulfiana Nasri,SH
Admin : Kurniawati AR
BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM DAN METODE PENAFSIRAN HUKUM
1. Arti Sumber Hukum
Sumber hukum dapat dibedakan dalam:
- Sumber hukum yang historis yaitu stelsel-stelsel di masa lampau, yang
turut serta dalam membentuk hukum yang berlaku hukum yang sekarang,
seperti:
i) Code Civil untuk pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
ii) Dekumen-dekumen, surat-surat dan keterangan lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukumyang berlaku pada masa tertentu, bukan sumberhukum dalam arti sesungguhnya, tetapi bahan untuk mengetahi hukum. - Sumber hukum yang filosofis, yaitu asas atau dasar mengapa hukum itu
dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat dan daya manusia yang
menghasilkan hukum itu. Menurut Hogu de groot, terdiri dari:
i) Akal manusia ( redo )
ii) Tuhan Yang Maha Esa
Sumber hukum formal yaitu bentuk nyata hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formil dari hukum fositif, antara lain:
- Undang-undang, termasuk UUD
- Kebiasaan
- Perjanjian, perjanjian antar negara maupun perjanjian antar warga masarakat
- Keputusan hakim (yurisprudensi)
- Pendapat ahli hukum yang terkemuka ( doktrin )
Undang-undang adalah suatu peraturan hukum yang di susun dan ditetapkan oleh negara berlaku bagi masarakat hukum yang bersangkutan.Undang undang dapat dibedakan kedalam dua macam yaitu undang-undang dalam arti pormil dan undag-undang dalm arti materil.Undang-undang dal;am arti materil di sebut juga undang-undang dalam arti luas, sedangkan undang-undang dalam arti formil di sebut juga undang-undang dalam arti sempit
Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah ang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya ( misalnya di buat oleh pemerintah bersama parlementer), sementara Undang-undang dalam arti materil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Undang-undang dalam arti formil contohnya undang-undang APBN (pasal 23 ayat (1) Undang-undang dasar 1945); Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang nutaralisasi, sebab meskipun bentuknya di buat oleh pemerintah dengan peretujuan dewan perwakilan rakyat, namun isinya mengikat pada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinutralisasikan saja.
Undang-undang dalam arti materil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan di buat oelh penguasa ( pusat maupun daerah ) yang sah, misalnya uindang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden,peraturan daerah, dan sebagainya. Undanmg dalam arti materil dibagi kedalam dua golongan, yaitu:
- Peraturan pusat, adalah peraturan pusat yang tertulis yang di buat oleh pemerintah pusat yang berlaku umum di seluruh atau di sebagian wilayah negara. Yang berlaku umum di seluruh wilayah negara contohnya: undang-undang repulik Indonesia no. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia; Lembaran negara republik Indonesia tahun 1997 No. 81. Sedangkan yang berlaku umum di sebagian wilayah negara contohnya: Jachtordonantie Java in Madoera 1940.
- Peraturan setempat adalah peraturan tertulis yang di buat oleh penguasa setempat yang hanya berlaku di daerah itu saja. Contoh Peraturan Daerah Husus Ibokota Jakarta no 12 tahun 1971 tentang Pencegahan Pengotoran Udara, Air dan Lepas Pantai dalam daerah husus Ibokota Jakarta, Lembaran Daerah 1972 nomor 71; Keputusan Gubernur kepala Daerah Khusus Ibokota Jakarta no. D. iv 3170/b.1975 tentang penetapan hkusus Ibukota Jakarta, Lembaran Daerah 1975 nomor 20.
Undang-undang tingkat lebih tinggi dan undang-undang tingkat lebih rendah. Jadi ada hierarchie dalam undang-undang. Susunan tingkat undang-undang adalah sebagai berikut:
- Undang-undang dalam arti formil
- Algemene Matregelen van Besturr
- Peraturan-peraturan Provinsi
- Peraturan-peraturan kota praja dan menurut tingkatannya sederajat dengan itu ialah peraturan-peraturan daerah perairan veenschappen dan veenpolders. Undang-undang tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tingkat lebih tinggi
- Menetapkan tempat pengumuman undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah (pasal 3)
- Penetapkan penyelenggaraan penerbitan Lembaran negara, teristimewa pemuatan undang-undang federal dan peraturan pemerintah dalam lembaran negara, yang diserahkan pada mentri kehakiman (pasal 4). Hal-hal seperti ini telah ada beberapa perubahan dengan keputusan pemerintah (presiden) Republik Indonesia nomor 234 tahun 1960 tentang pengembalian seksi pengundangan/Lembaran Negara dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara.
Sumber Hukum dari Kebiasan
Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang di anut oleh suatu masarakat atau suatu negara pada waktu yang lama pada hakekatnya memberikan pedoman bagi masarakat atau bangsa yang bersangkutan untuk berfikir dan bersikaf tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.
Kebiasan menurut para ahli hukum sebagai berikut:
- Mr. J.H.Belleforid mengatakan hukum kebiasaan adalah juga dinamakan kebiasan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah tetapi di taati oleh seluruh rakyat, karene mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
- Utrech/Moh. Saleh djindang, S.H mengatakan bahwa hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan perundang-undangan dalam suatu realitas ditaati juga karena orang sanggup menerima kaidah itu sebagai kaidah hukum dan telah nyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh kekuatan-kekuatan kemasarakatan yang tidak termasuk lingkungan badan-badan pemerintahan.
- Drs. Kansil, S.H. mengatakan bahwa kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
- harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum, harus diketahui tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, tetapi hanyalah golongan-golongan orang yang berkepentingan saja, bahwa dalam keadaan tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu
- Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan.
Sumber Hukum dari adanya Perjanjian
Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur masalah-masalah tertentu yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan masing-masing negara, misalnya kepentingan batas wilayah, hubungan diflomatik, kepentingan perekonomian, pertahanan keamanan bersama dan sebagainya. Traktat ada beberapa macam, yaitu traktat bilateral dan teraktat multilateral.
- Traktat bilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan antara dua negara tertentu dan hanya berlaku bagi kedua negara yang bersangkutan, contohnya: Perjanjian antar Pemerintah Republik Indonesia dengan Pmerintah Rakyat Cina mengenai penyelesaian nasalah Dwi Kewarganegaraan.
- Traktat multilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara mengenai masalah-masalah tertentu yang mereka hadapi bersama, contohnya:perjanjian pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang diadakan oleh beberapa negara Eropa.
- Traktat kolektif terbuka ialah perjanjian antar beberapa negara, negara-negara yang bergabung itu memberikan kesempatan kepada negara lain untuk ikut bergabung, contohnya: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Traktat kolektif tertutup ialahnegara yang bergabung itu itu tidak memberi kesempatan kepada negara lain untuk ikut bergabung menjadi anggota.
- Di buat penetapan ialah penetapan perjanjian oleh utusan pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil perjanjian di beri nama traktat.
- Perjanjian masing-masing parlemen pihak yang bersangkutan, di Indonesia oleh Presiden diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui, setelah disetujui DPR dimasukan dalam Undang-Undang persetujuan, maka konsef perjanjian disahkan oleh kepala negara.
- Ratifikasi
- Tukar menukar piagam perjanjian.
Yurispridensi berasal dari kata “Jurisprudentia”(bahasa Latin) yang berarti pengetahuan hukum (Rachtsgeleerdheid) Yurisfrudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan “Juresprudence”( dalam bahasa prancis ) dan “jurisprudentie”( dalam bahasa Belanda).Istilah “Jurisprudence” dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (Algemene rechtsleer, General theory of law) untuk pengertian yurisprudensi disebut istilah case law atau judge-made law. Kata yurisfrudenz (bahasa Jerman) berarti ilmu hukum dalam arti sempit, untuk pengertian yurisfrudenci disebut kata Ueberlieferung. Jadi apa yang di maksud yurisfrudensi?. Menurut ahli hukum sebagai berikut:
- Menurut A. Ridwan Halim, S.H yurisfrudensi ialah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus atau perkara-perkara yang serupa.
- Menurut Drs. C.S.T Kansil,S.H yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hekim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Menurut R. Otje Salman, S.H Hukum Yurisprudensi yaknu hukum yang di bentuk dalam keputusan hakim pengadilan.
- Menurut Hartono Hadisuprapto, S.H Yurisprudensu di sebut juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan.
- E.Urtech/Moh soleh Djindang, S.H yurisprudensi ialah keputusan-keputusan hakim. Ada dua macam yurisprudensi, yurisprudensi yang tetap dan yang tidak tetap. Yang tetap itu terjadi karena satu rangkaian atau runtutan keputusan-keputusan yang sama atau karena beberapa keputusan yang merupakan keputusan baku, yaitu keputusa yang menjadi dasar peradilan. Jadi dapat kita simpulkan bahwa yurisprudensi adalah sebagai keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar kep[utusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama atau serupa.
Kata doktrin dalam bahasa Belanda adalah pendapat para ahli hukum yang ternama kemudian di teroima sebagai dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya atau di sebut ajaran kaum sarjana hukum. Dalam piagam Mahkamah Internasional (Statute of International Court Of Justice) pasal 38 ayat 1 memberi dasar-dasar pegangan pada hakim-hakim Mahkamah Intrnasional, bahwa dalam menimbang dan memutuskan sesuatu perselisihan dapat mempergunakan pedoman sebagai berikut:
- Perjanjian-perjanjian Internasional
- Kebiasan-kebiasan Internasional
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
- Keputusan hakim (judical decisions) dan pendapat sarjana-sarjana hukum.
1. Doktri trias politica dari Montesquieu (orang Prancis) mengatakan:
- Kekuasaan negara hendaknya di bagi tiga
a) Lembaga Legislatif, yang bertugas pembuat undang-undang
b) Lembaga Exsekutif, yang bertugas sebagai pelaksana undang-undang
c) Lembaga yudikatif yang bertugas sebagai pelaksa pengawas undang-undang - Diantara lembaga yang satu dengan yang lainnya harus terpisah tidak boleh terdapat hubungan kerjasama.
3. Doktrin dasar berdirinya liga bangsa-bangsa yang diseponsori oleh Woordow Wilsons FourtenPonts, pada dasarnya menggariskan untuk memudahkan tercapainya perdamaian dunia diperlikan adanya kerja sama dan perserikatan antar bangsa-bangsa dengan hubungan diflomasi-diflomasi yang terbuka.
c
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Fikiran anggapan tentang adil dan tidak adilnya mengenai hubungan antar manusia. Apabila kita tinjau secara pormal, kita dapat memakai beberapa metode , yaitu metode monoisme dan metode dualiesme. Menurut metode monoisme, maka hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau dassolen juga hukum adalah gejala masarakat atau dassein. Metode dualisme adalah merupakan gabungan dari metodr deduktif dan induktif. Hukum dalam arti materil mengimplikasikan beberapa pendapat. Kaitannya dengan pengertian hukum, maka Zenseimer dalam bukuknya rechtsociologis membedakan hukum normatif, ideal dan hukum wajar.
Selanjutnya hukum mempunyai sumber yang mana sumber hukum ini didefinisikan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan mempertahankan dengan sanksi. Sumber hukum dapat di bedakan dalam
- Sumber hukum historis seperti code civil untuk pembuatan kitab undang-undang hukum sipil, dokumen-dokumen surat dan keterangan lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang berlaku pada masa tertentu.
- Sumber hukum yang filosofis,yang terdiri dari, akal manusia, tuhan yang maha esa.
- Teori kredo/sahadat
- Teori reception
- Teori receptie
- Teori receftie exit
- Teori receftie a cotraio
- Undang-undang, termasuk undang-undag dasar
- Kebiasan
- Traktat
- Yurisfrudensi
- Doktrin
- Unsur sistem hukum yang meliputi: hukum undang-undang, hukum kebiasaan, huku yurisprudensi, hukum traktat,hukum ilmiah.
- Pembidangan sistem hukum yaitu ius constitum, ius constituendum
- Pengertian dasar dalam sistem hukum: masarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajuban pristiwa hukum.
- Kepolisian
- Kejaksaan
- Kehakiman
- Rumah Tahanan Negara
- Lembaga Pemasarakatan
- Lembaga Bantuan Hukum
Kita sebagai manusia yang normal dan berakal, hendaknya patuh dan tunduk pada hukum. Kita jangan merasa terhimpit dengan adanya hukum. Hukum tidak bakalan mencekik terhadap orang yang sadar akan ketentraman dan kedamaian walaupun hukum itu bagaikan penguasa yang bersifat memaksa.
Kita banyak menyaksikan orang yang tidak sadar akan hukum dia seolah-olah terkekang kebebasannya, bahkan dia benci terhadap penegak hukum walaupun dia sendiri yang bersalah. Kita ambil contoh, ketika soerang pengendara kendaraan melanggar lalu lintas, lalu pak polisi menilang karena kesalahannya, apa yang terjadi? Kebanyakan si pengendara bukanlah sadar akan kesalahannya dan berterima kasih pada pak polisi eh malah dia mengutuk dan membenci sipenegak hukum.
Tetapi di samping itu saya agak menyesalkan kepada para penegak hukum yang toloheor yang mana mereka memilih dan memilah antara si pelanggar yang kecil (miskin red) dan si pelanggar yang gede (kaya red). Mereka hanya menindas yang kecil. Dan saya juga menyesalkan oknum-oknum yang dapat di suap, walaupun dengan sebatang rokok. Padahal tegaknya hukum bermodal dari kesadaran antara si penegak dan si terdakwa
DAFTAR PUSTAKA
1. Pipin Aripin, S.H, Pengantar Ilmu Hukum, 1999, Penerbit CV pustaka Bandung.
2. Sanusi, Achmad.1991.Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia.Tarsito.Bandung.
3. L.J. Van Apeldoorn Mr, Prof, D.R, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita 1986, Jakart.
UPDATE MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM
Catatan Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar
Dirangkum oleh : Sulfiana Nasri,SH
Admin : Kurniawati AR
Semoga artikel tentang Pengantar Ilmu Hukum ini bermanfaat...
Silahkan digunakan sebaik mungkin dan jangan lupa belajar, itu yang utama!
Salam dari kami,.
Artikel ini telah mendapat persetujuan terbit dari Pembina Blog Senior Kampus/ Ketua Celebes Blogger Community (CBC) Bpk.Andi Akbar Muzfa, SH yang saat juga ini berprofesi sebagai Advokat/pengacara di DKI Jakarta.