Tindak Pidana Pembunuhan - Jika terjadi kejahatan dalam kehidupan masyarakat, maka masyarakat wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu. Ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum. Di dalam tulisan ini, maka yang dimaksudkan dengan penegak hukum kan dibatasi pada kalangan yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup “law enforcement”, akan tetapi juga “peace maintenance”. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangantersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan dan pemasyarakatan.
Upaya untuk meminimalisir kejahatan adalah dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Penegakan hukum ini tidak dapat dilepaskan dari Kepolisian.dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah:
Upaya untuk meminimalisir kejahatan adalah dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Penegakan hukum ini tidak dapat dilepaskan dari Kepolisian.dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakan hukum dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat miliratistis, seperti di Indonesia sebelum Polri di lepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungn pengadilanbertugas sebagai penyidik. Dalam tugas ini dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Penyidik adalah pejabat Kepolisiaan Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan” (pasal 1 angka 4 KUHAP) sebagaimana pendapat Hartono :
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan catatan apabila kejahatan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), sedangkan untuk ketentuan lain misalnya dalam kasus korupsi tentu akan berlaku aturan sendiri”.
Sedangkan yang di maksut dengan Penyidikan seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan tentang penyidikan, yang berbunyi sebagai berikut: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Dengan ditemukannya tersangka dalam tugas penyidikan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap suatu kasus kejahatan tidak menutup kemungkinan terhadap tindak pidana pembunuhan.Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain.
Penyidik adalah pejabat Kepolisiaan Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan” (pasal 1 angka 4 KUHAP) sebagaimana pendapat Hartono :
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan catatan apabila kejahatan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), sedangkan untuk ketentuan lain misalnya dalam kasus korupsi tentu akan berlaku aturan sendiri”.
Sedangkan yang di maksut dengan Penyidikan seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan tentang penyidikan, yang berbunyi sebagai berikut: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Dengan ditemukannya tersangka dalam tugas penyidikan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap suatu kasus kejahatan tidak menutup kemungkinan terhadap tindak pidana pembunuhan.Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain.
Pembunuhan dianggap sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena perbuatan itu sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat sekaligus bertentangan dengan norma-norma ketentuan hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Bahkan dari sudut pandang agama, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan.
Dalam peristiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan sengaja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban). Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi danyang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia.
PROSES DAN DASAR HUKUM
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana denganpidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain.Perkataan nyawa sering disinonimkan dengan “jiwa”.
Kata nyawa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya yang menyebabkan kehidupan pada manusia.Menghilangkan nyawa pada seseorang berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut dengan pembunuhan. Pengertian pembunuhan mengacu pada 2 (dua) sudut pandang, yaitu menurut pengertian bahasa dan menurut pengertian yuridis. Menurut pengertian bahasa kata pembunuhn berasal dari kata dasar “bunuh” yang mendapat awalan pe-dan akhiran -an yang mengandung makna mematikan. Menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau membinasakan tumbuh-tumbuhan. Pengertian dari segi yuridis (hukum) sampai sekarang belum ada, kecualioleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri.
Menurut purwadarmita (1976:166): “pembunuhan berarti perkosa, membunuh atau perbuatan membunuh”. Dalam peristiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan sengaja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban). Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatanterhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain.
Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
Menurut purwadarmita (1976:166): “pembunuhan berarti perkosa, membunuh atau perbuatan membunuh”. Dalam peristiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan sengaja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban). Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatanterhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain.
Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
- Atas dasar unsur kesalahannya;
- Atas dasar unsur objeknya (nyawa). Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Berdasarkan rumusan diatas tugas seorang penyidik adalah:
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan oleh Praka Joko yang mengenai tubuh dan nyawa Jopi Peranginangin merupakan tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian.
Dalam KUHP menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatanterhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
Pada pembunuhan yang dilakukan oleh Praka Joko sebagai pelaku tunggal pada perbuatan menghilangkan nyawa Jopi P. dengan menggunakan sangkur (senjata tajam milik mariner). Dimana pada tanggal 23 sekitar jam 10 pagi WIB, Sawit Watch mendampingi Jerry (Keponakan Korban (Jopi) memberitahukan peristiwa tindak pidana Pembunuhan Jopi yang diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Jakarta Selatan, Setelah melakukan Laporan ke SPK Kepolisian Jakarta Selatan karena berada diwilayah hukum Jakarta Selatan pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, maka pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara termasuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-buktidari lapangan seperti CCTV yang berada pada sekitar pembunuhan di kafe Venue. Dimana gelar perkara dan dengar kesaksian ini fungsinya untuk mengetahui peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi pada pembunuhan Jopi.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”
Pada Senin, 25 Mei 2014 Sekitar jam 14.00 audensi dengan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, hasil pertemuan dan keterangan Kapolres dari hasil penyidikan pembunuhan Jopi termasuk pelaku dan jumlah pelaku tetapi beliau keberatan untuk menjawab dengan alasan kasusnya sudah dilimpahkan ke POM AL daerah Pasar Senen. Dengan alasan bahwa pelakunya adalah seorang TNI maka penyidik Polisi tidak berwenang menangani kasus ini, sehingga penyidikan terhadap motif dan mencari aktor pembunuhan jopi dilakukan oleh POM AL sesuai dengan NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER pasal 198;
Pada Kamis, 11 Juni 2015, Rekontruksi di Kafe Venue oleh Penyidik POM AL untuk mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Jopi hal ini dilakukan untuk melihat mata rantai peristiwa tidak terputus sehingga fakta hukumnya bisa diungkap dan dijelaskan dalam penyidikan.
Dengan diawali pemgumunan penyidik dihalaman depan Cafe Venue pembunuhan Jopi P dengan pasal yangdisangkakan kepada Praka Joko yang disebut oleh Letkol Feber HS yaitu;
Pasal 351 ayat (3):
Yang dimaksud dengan “BarangSiapa” adalah setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan, sedangkan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan tersebut. dibuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, olehkarena itu mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam pemeriksaan tidak dapat suatu hal yang menghilangkan tanggung jawab nyata perbuatan yang dilakukan kepadanya ;
DenganSengaja :
Bahwa pengertian dengan sengaja yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara sadar sehingga terdakwa bisa memperkirakan akibat dari perbuatannya, serta sesuai yang menyangkut keterangan saksi, surat dan petunjuk dengan keterangan terdakwa yaitu Bahwa peristiwa penyaniayaan dilakukan terhadap diri korban (Jopi) oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya sendiri sehingga sadar akan perbuatannya ;
MelakukanPenganiayaan :
Yang dimaksud melakukan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan kematian, dimana akibat dari tindakannya membuat korban kehilangan nyawa.
PEMBUNUHAN LAINNYA
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN PSIKOPAT
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pengaturan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat serta penanganan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat.
Pertama sudah menjadi realita bahwa di Indonesia akhir-akhir ini semakin sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilatarbelakangi dengan terganggunya kejiwaan si pelaku, namun bagian yang terpenting adalah mengenai bagaimanakah seharusnya hukum memandang kasus-kasus seperti ini, sehingga terlahir suatu pengaturan yang tepat bagi para pelaku kejahatan yang memiliki gangguan jiwa/psikopat. Kedua, dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian hukum normatif, untuk memperjelas analisis ilmiah terhadap bahan hukum di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat/megalami kelainan jiwa, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan pertimbangan hakim dalam proses pemeriksaan.
Jika masih kurang jelas, silahkan buka artikel kami lainnya terkait dengan tindak pidana pembunuhan. (Klik Disini)
- Mencari dan mengumpulkam bukti yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi;
- Menemukan tersangka. Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan sesuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (sehari-hari dikenal dengan nama SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP).
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan oleh Praka Joko yang mengenai tubuh dan nyawa Jopi Peranginangin merupakan tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian.
Dalam KUHP menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatanterhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
- Atas dasar unsur kesalahannya;
- Atas dasar unsur objeknya (nyawa). Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Pada pembunuhan yang dilakukan oleh Praka Joko sebagai pelaku tunggal pada perbuatan menghilangkan nyawa Jopi P. dengan menggunakan sangkur (senjata tajam milik mariner). Dimana pada tanggal 23 sekitar jam 10 pagi WIB, Sawit Watch mendampingi Jerry (Keponakan Korban (Jopi) memberitahukan peristiwa tindak pidana Pembunuhan Jopi yang diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Jakarta Selatan, Setelah melakukan Laporan ke SPK Kepolisian Jakarta Selatan karena berada diwilayah hukum Jakarta Selatan pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, maka pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara termasuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-buktidari lapangan seperti CCTV yang berada pada sekitar pembunuhan di kafe Venue. Dimana gelar perkara dan dengar kesaksian ini fungsinya untuk mengetahui peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi pada pembunuhan Jopi.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”
Pada Senin, 25 Mei 2014 Sekitar jam 14.00 audensi dengan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, hasil pertemuan dan keterangan Kapolres dari hasil penyidikan pembunuhan Jopi termasuk pelaku dan jumlah pelaku tetapi beliau keberatan untuk menjawab dengan alasan kasusnya sudah dilimpahkan ke POM AL daerah Pasar Senen. Dengan alasan bahwa pelakunya adalah seorang TNI maka penyidik Polisi tidak berwenang menangani kasus ini, sehingga penyidikan terhadap motif dan mencari aktor pembunuhan jopi dilakukan oleh POM AL sesuai dengan NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER pasal 198;
- Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
- Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.
Pada Kamis, 11 Juni 2015, Rekontruksi di Kafe Venue oleh Penyidik POM AL untuk mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Jopi hal ini dilakukan untuk melihat mata rantai peristiwa tidak terputus sehingga fakta hukumnya bisa diungkap dan dijelaskan dalam penyidikan.
Dengan diawali pemgumunan penyidik dihalaman depan Cafe Venue pembunuhan Jopi P dengan pasal yangdisangkakan kepada Praka Joko yang disebut oleh Letkol Feber HS yaitu;
Pasal 351 ayat (3):
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
- Barang Siapa ;
- Dengan Sengaja ;
- Melakukan Penganiayaan ;
Yang dimaksud dengan “BarangSiapa” adalah setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan, sedangkan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan tersebut. dibuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, olehkarena itu mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam pemeriksaan tidak dapat suatu hal yang menghilangkan tanggung jawab nyata perbuatan yang dilakukan kepadanya ;
DenganSengaja :
Bahwa pengertian dengan sengaja yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara sadar sehingga terdakwa bisa memperkirakan akibat dari perbuatannya, serta sesuai yang menyangkut keterangan saksi, surat dan petunjuk dengan keterangan terdakwa yaitu Bahwa peristiwa penyaniayaan dilakukan terhadap diri korban (Jopi) oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya sendiri sehingga sadar akan perbuatannya ;
MelakukanPenganiayaan :
Yang dimaksud melakukan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan kematian, dimana akibat dari tindakannya membuat korban kehilangan nyawa.
PEMBUNUHAN LAINNYA
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN PSIKOPAT
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pengaturan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat serta penanganan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat.
Pertama sudah menjadi realita bahwa di Indonesia akhir-akhir ini semakin sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilatarbelakangi dengan terganggunya kejiwaan si pelaku, namun bagian yang terpenting adalah mengenai bagaimanakah seharusnya hukum memandang kasus-kasus seperti ini, sehingga terlahir suatu pengaturan yang tepat bagi para pelaku kejahatan yang memiliki gangguan jiwa/psikopat. Kedua, dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian hukum normatif, untuk memperjelas analisis ilmiah terhadap bahan hukum di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat/megalami kelainan jiwa, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan pertimbangan hakim dalam proses pemeriksaan.
Jika masih kurang jelas, silahkan buka artikel kami lainnya terkait dengan tindak pidana pembunuhan. (Klik Disini)
Author Blogger : Andi Akbar Muzfa SH
Admin : Rhena Angreini SH
Posted by : Febrianti Lestari (Mahasiswa Hukum)