Rangkuman Hukum Acara Pidana Lengkap

1. Pengertian Hukum Acara  Pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut para ahli, al:
a. Prof Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH:
Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana.(1983: 1).

b. Prof. Moeljatno, SH:
Hukum acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang memberi dasar- dasar dan atauran-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tertentu. (1978: 1).

c. Bambang Poernomo:
  1. Arti sempit: mengatur ketentuan tentang tata cara suatu proses perkara, mengatur hak dan kewajiban bagi mrk yg bersangkut paut dlm proses perkara serta mengatur pelaksanaan peradilan menurut uu.
  2. Arti luas: mengatur hk ac pidana dlm arti sempit dan susunan serta kekuasaan kehakiman yg ditetapkan dng uu
  3. J.C. T Simorangkir. Hukum acara pidana adalah Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.
2. Tujuan & Fungsi Hukum Acara Pidana
- Tujuan :
  1. Untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materill (mendekati), yaitu kebenaran yang selengkap-lengkap nya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan acara pidana secara jujur dan tepat Sehingga diperoleh pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum pidana
  2. Untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan apakah pelaku tersebut dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban pidana nya.
  3. Tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari “kebenaran material”( Andi Hamzah, 2006: 7). kebenaran yang selengkap-lengkapnya, dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan acara pidana secara jujur dan tepat sesuai dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan sesuatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukn dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
- Fungsi
Sebagai pedoman bagi negara (melalui perangkat kekuasaan yudikatif) dalam proses mengungkap kebenaran dari suatu pelanggaran tindak pidana.
  1. Para pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana :
  2. Setiap orang (sebagai saksi atau ahli)
  3. Pejabat penyidik atau penyelidik (Polisi, & PPNS)
  4. Pejabat Penuntut Umum
  5. Pejabat eksekusi pidana (hakim, aparat panitensier, misal petugas LP)
  6. Penasehat hukum
    1. Sebagai sarana untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hk pidana (Prof Moeljatno, SH).
    2. Sebagai sarana dalam rangka penegakan hukum dan keadilan dalam mewujudkan kehidupan yg tertib dan tenteram dlm masyarakat. (Bismar Siregar, SH).
    3. Sebagai fungsi represif dan preventif (Dr. H. Rusli Muhammad, S.H., M.H.).
3. Sejarah singkat Hukum Acara Pidana Indonesia
Pada jaman penjajahan Belanda:
  • Reglement op de Stravordering (S 1847 No. 40) untuk Eropa dan yang disamakan dengan mereka.
  • Reglement op de Recterlijke Organisatie (S 1847 No. 23) ttg Ketentuan-ketentuan organisasi dan susunan Peradilan di Hindia Belanda.
    • “Inlands Reglement” (IR) ( S. 1848 N0. 16), kemudian diperbaharui dengan S. 1941 No. 44 ( HIR: Herziene Inlands Reglemen ). -> acara dimuka Landraad dll pengadilan untuk Jawa dan Madura bagi bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing dan yang disamakan dengan mereka.
    • “Rechtsreglemen Voor de buitengewesten” (Rbg) (S. 1927 No. 227) -> untuk luar Jawa dan Madura.
Zaman Jepang
Tidak mengalami perubahan, aturan yang berlaku yakni HIR. Ada 2 macam pengadilan sehari-hari untuk semua orang (Landgerecht Reglement dan
Rbg), kecuali orang Jepang:
  1. Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin) sebagai kelanjutan dari Landraad;
  2. Pengadilan Kepolisian (Kuzai Hooin)sebagai kelanjutan dari Landgerecht (Pengadilan Negeri).
Setelah Kemerdekaan RI
Berlaku hukum acara pidana Belanda. Tahun 1951 -> UU Dart No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan dalam susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil di Indonesia digunakan HIR: PN, PT dan MA. Pada tanggal 31 Desember berlaku UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.-> HIR dan peraturan pelaksanaannya tidak berlaku (dicabut).

4. Sumber Hukum Acara Pidana
  1. UUD 1945 pada Pasal 24 dan 25.
  2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan ketentuan umum yang berlaku dalam setiap pemeriksaan perkara pidana , ttp KUHAP bukan satu-satunya sumber hukum acara pidana.
Secara garis besar disebutkan dalam Pasal 284 KUHAP: “terhadap semua perkara diperlakukan ketentaun dalam KUHAP, kecuali diberlakukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri” (lex specialis derogate legi generalis).

Sumber Hukum Acara Pidana yang relevan dengan Hukum Acara Pidana , al:
  1. UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.
  2. UU No No 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yag dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2009
  3. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
  5. UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
  6. PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
  7. UU No. 46 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor.
  8. UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak.
  9. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
5. Asas-asas Hukum Acara Pidana
  1. Persamaan di muka hk ( Penjelasan Umum (PU) angka 3aKUHAP, Pasal 4 (1) UU 48/2009).
  2. Perintah tertulis yang berwenang (Penjelasan Umum angka 3b, Pasal 15-19 KUHAP dan Pasal 7 UU 48/2009)
  3. Praduga tidak bersalah (Presumtion of innocent) (Penjelasan Umum angka 3c KUHAP dan pasal 8 (1) UU 48/2009)
  4. Pemberian ganti rugi (Penjelasan Umum angka 3d KUHAP dan Pasal 9 UU 48/2009)
  5. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan Penjelasan Umum angka 3e KUHAP dan Pasal 2 (4) UU 48/2009).
  6. Memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya (Penjelasan Umum angka 3f, Pasal 69-74 KUHAP).
  7. Asas inquisitoir dan accusatoir
  8. Wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan (PU angka 3g, 155 (2) b KUHAP)
  9. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa (PU angka 3h, 154, 155 KUHAP dan 12 UU 48 Tahun 2009)
  10. Prinsip peradilan terbuka untuk umum (PU angka 3 huruf i, 153 (3) (4) KUHAP dan Pasal 13 UU 48 Tahun 2009)
  11. Berat atau ringannya pidana, hakim mempertimbangkan dan perlu memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa (8 (2) UU 48 tahun 2009).
6. Tahap-tahap Hukum Acara Pidana
  1. Tahap Penyidikan (Penyelidikan, dan Penyidikan)
  2. Penuntutan.
  3. Pemeriksaan Sidang Pengadilan.
  4. Pelaksanaan Putusan Hakim.
Apakah Penyelidikan itu ?
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik, untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. ( KUHAP Pasal 1 butir 5). Diatur: Pasal 5, 9, 75, 192-105, 111 KUHAP.

Siapa Penyelidik itu?
Setiap angota polisi sebagai penyelidik (paling rendah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)). Juga dapat dilakukan oleh Pejabat tertentu untuk melakukan penyelidikan perkara tertentu, misal:
  1. PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan -> dilakukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan (TP Pencucian Uang).
  2. Anggota Komnas HAM dalam pelaporan adanya orang hilang.
  3. KPK untuk kasus TPK
Apa saja obyek penyelidikan itu?
  1. Orang
  2. Benda/barang
  3. Tempat (termasuk Rumah dan tempattempat tertutup lainnya)
Caranya:
  1. Terbuka: sepanjang hal itu dapat menghasilkan keterangan-keterangan diperlukan
  2. Tertutup: apabila kesulitan untuk mendapatkannya.
Syarat Penyelidikan cara tertutup?
  1. Petugas yg melakukannya dlm upaya dan usahanya hrs menghindarkan tindakan-tindakan yg bertentangan dng ketentuan-ketentuan hk dan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
  2. Petugas yg melakukannya hrs mampu menguasai teknik-teknik yg diperlukan berupa, al: interview, observasi,surveillance, undercover.
Tata Cara Penyelidikan?
  1. Menunjukkan tanda pengenal.
  2. Mengetahui, menerima laporan atau pengaduan terjadinya peristiwa yang patut diduga sbg TP sgra melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
  3. Terhadap tindakan tsb penyidik wajib membuat berita acara dan melaporkan kpd penyidik sedaerah hukum (KUHAP Pasal 102 ayat (1), (2), (3)).
  4. Dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik.
Bentuk Pengajuan laporan atau pengaduan?
  1. Tertulis - harus ditandatangani pelapor atau pengadu.
  2. Lisan - dicatat oleh penyidik dan ditandatangani pelapor, pengadu atau penyidik. Jika pelapor tidak bisa menulis harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut (KUHAP pasal 103 ayat (1), (2), (3).
Sejak kapan status penyelidikan berubah menjadi penyidikan?
Apabila hasil penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan bukti/petunjuk yang kuat telah terjadi perbuatan pidana/tindak pidana.

Apakah yang dimaksud Penyidikan?
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tp yang terjadi guna menemukan tersangkanya (KUHAP Pasal 1 butir 2)

Bagaimana Tata cara Penyidikan?
Diatur : KUHAP pasal 106-136.
  1. Dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak pidana. (Pasal 106).
  2. Penyidikan oleh PPNS diberi petunjuk oleh Penyidik Polri
Tindakan apa saja yang dilakukan penyidik dalam penyidikan?
  1. Penangkapan
  2. Penahanan.
  3. Penggeledahan.
  4. Penyitaan
  5. Pemeriksaan surat.
Tindakan apa saja yang dilakukan penyidik dalam penyidikan?
  1. Penangkapan
  2. Penahanan.
  3. Penggeledahan.
  4. Penyitaan
  5. Pemeriksaan surat.
Apakah Penangkapan itu?
(KUHAP Buku V Bagian Kesatu Ps. 16-19) Untuk penangkapan biasa harus dengan surat perintah penangkapan. Yang berwenang mengeluarkan surat perintah Penangkapan (berisi: identitas T, alasan penangkapan, uaraian singkat TP yang dipersangkakan dan tempat T diperiksa) - Komandan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu.

Dasar pertimbangan dilakukannya penangkapan dan pembuatan surat perintah penangkapan?
  1. Laporan polisi.
  2. Pengembangan dari pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik/penyidik pembantu.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penangkapan, al?
  1. Setelah penangkapan dilakukan, segera diadakan pemeriksaan untuk menentukan apakah perlu diadakan penahan atau tidak, mengingat jangka waktu penangkapan yang diberikan KUHAP hanya satu hari (1 X 24 jam).
  2. Terhadap pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan, kecuali bila telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.(Ps. 19)
  3. Segera setelah dilakukan penangkapan supaya diberikan 1 lembar tembusan surat perintah penangkapan kepada tersangka dan 1 lembar kepada keluarga.(Ps. 18 (3)).
Bagaimana dalam hal tertangkap tangan?
Siapa saja berhak menangkap tanpa surat perintah dan harus segera menyerahkan Tertangkap tangan beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu. Wajib menangkap tersangka setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum untuk diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu.

Apakah yang dimaksud Tertangkap Tangan itu ?
Tertangkapnya seseorang pd waktu sedang melakukan TP atau dengan segera sesudah beberapa saat TP itu dilakukan atau sesaat kemudian setelah diserahkan oleh kalayak ramai bahwa ia yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda itu yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan TP itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau membantu melakukan TP itu (Ps. 1 butir 19)

Apakah Penahanan itu?
(KUHAP BaB V Bagian Kedua Ps. 20-31)
Penahanan - Penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik,
atau Penuntut, atau hakim dengan Penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (Ps. 1 butir 21)

Ada 3 jenis penahanan:
  1. Penahan Rumah tahanan negara.
  2. Penahanan Rumah.
  3. Penahanan Kota.
Syarat-syarat penahanan terhadap tersangka atau terdakwa (Ps. 21), al?
  1. Adanya dugaan keras terhadap tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi TP.
  2. Harus dengan surat perintah penahanan bagi tersangka atau penetapan hakim bagi terdakwa, mencantumkan: identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat ttg TP yang dipersangkakan atau didakwakan dan tempat penahanan.
  3. Hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan TP, percobaan, pemberian bantuan dalam TP tsb dalam hal:
    1. diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
    2. Ps.283 (3), 296,335 (1), 353 (1), 372, 378,379a dst
Lamanya Penahanan maximal?
  1. Penyidik 20 hr, diperpanjang Penuntut Umum 40 hr.
  2. Penuntut umum 20 hr., diperpanjang Ketua PN 30 hr.
  3. Hakim PN 30 hr., diperpanjang Ketua PN 60 hr.
  4. Hakim PT 30 hr., diperpanjang Ketua PT 60 hr.
  5. Hakim MA 50 hr., diperpanjang Ketua MA 60 hr.
Apakah masa penagkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan?
  1. Untuk penahanan rumah - 1/3 dari lamanya waktu penahanan.
  2. Untuk penahanan kota - pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Apa saja Hak-hak tahanan dalam rumah tahanan negara itu?
  1. Dapat mengikuti kegiatan rohani sembahyang, ceramah dll) yang diselengarakan oleh petugas Rutan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Depag RI.
  2. Diperbolehkan memakai pakaian sendiri dengan memperhatikan kepatutan, kesopanan dan tidak mengganggu keamanan.
  3. Memperoleh perawatan kesehatan yg layak dan juga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan di RS di luar Rutan setelah mendapat ijin dari instansi yang menahan atas nasihat dokter Rutan.
  4. Dapat menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum dan oarang lain atau lembaga sosial setelah mendapat ijin dari instansi yang menahan.
  5. Diperbolehkan berolahraga.
  6. Tidak diperkenankan wajib kerja.
Syarta-syarat permintaan perpanjangan penahanan dari masing-masing instansi
  1. Permintaan tsb sebelum lewat masa penahanan yang diperkenankan.
  2. Melampirkan resume.
  3. Disertai alasan-alasan yang kuat.
Kapan tahanan dapat dikeluarkan dari tahanan?
Sebelum max penahanan tahanan dapat dikeluarkan dari tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Jika lewat max penahanan - tahanan harus dikeluakan demi hukum.

Apakah Penggeledahan itu?
(KUHAP Bab IV, Bag. Ketiga Ps 32-37) Penggeledahan hanya diberikan kepada penyidik. Objek Penggeledahan: rumah, pakaian, badan.

Apa Syarat-syarat penggeledahan?
  1. Ada surat ijin dari Ketua PN.
  2. Disaksikan 2 saksi dari lingkungan ybs.
  3. Harus disaksikan oleh Kades atau ketua lingkungan jika tersangka atau penghuni rumah menolak.
Apa Pengcualian terhadap syarat-syarat penggeledahan?
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, harus segera bertindak dikawatirkan barang bukti akan dipindahtangankan atau dimusnahkan atau tersangka kemungkinan akan melarikan diri, maka penyelidik dapat melakukan pengGeledahan:
  1. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau yang ada di atasnya;
  2. Pada setiap tempat tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada;
  3. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
  4. Ditempat penginapan atau tempat umum lainnya.
Dalam kedaan yang sangat perlu dan mendesak tsb, penyidik tidak diperkenankan?
Memeriksa atau menyita surat, buku, tulisan lain yang tidak merupakan benda berhubungan dengan tindak pidana ybs atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tsb dan Wajib melaporkan kepada Ketua PN setempat guna nemperoleh persetujuan.

2 hari setelah melakukan penggeledahan rumah atau memasuki, petugas tersebut harus membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah ybs.

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
  1. Ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD.
  2. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan.
  3. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Apakah Penyitaan itu?
(KUHAP, Bab IV, bag keempat, Ps 38-46)
Apakah yang dimaksud penyitaan itu?
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpanan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan Peradilan. ( Ps. 1 angka 16).

Hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat ijin Ketua PN setempat kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, maka penyidik hanya dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak dan segera melapor kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya. (Ps 38).

Apakah objek dari penyitaan itu?
  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindakan pidana atau untuk mempersiapkannya.
  3. Benda yang khusus dipergunakan untuk mehalang-halangi penyidikan tindak pidana.
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dimana benda sitaan itu akan disimpan?
Di dalam Rumah Penyimpanan Benda Siataan Negara (RUPBASAN), belum ada disimpan di Kantor Kepolisian, Kejaksaan dan PN, Gedung Bank Pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat lain atau di tempat semula benda sitaan itu disita (Ps 44 ayat (1) dan Penjelasannya).

Tindakan apa yang dilakukan penyidik terhadap benda yang mudah rusak ?
Atas persetujuan tersangka/kuasanya, dapat diambil tindakan bahwa benda tsb:
  1. Dijual lelang atau dapat diamankan oleh penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya, apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut.
  2. Didiamkan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas ijin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya, apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan (Ps. 45 ayat (1).
Bagaimana terhadap benda sitaan yang bersifat terlarang?
  1. Dilarang untuk diedarkan;
  2. Dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara;
  3. Dimusnahkan (Ps 45 ayat (4)).
Apakah Pemeriksaan itu?
  1. Surat (Bab IV, Bag Kelima, Pasal 47-49 KUHAP)
  2. Saksi (Psl. 1. butir 26, 27; Psl. 112 (1), (2) KUHAP
  3. Tersangka, pemeriksaan permulaan dng sistem inqiusitoir yg lunak oleh penyidik, sedang pemeriksaan di persidangan dng sistem acusatoir oleh hakim.
  4. Ahli (Psl 1 butir 28 Psl. 120 (1) KUHAP
  5. Labkrim.
  6. Identifikasi
SEKIAN...
Semoga Bermanfaat...
Dihimpun dari berbagai sumber, literatur, buku dan hasil diskusi Mahasiswa.
Salam,.
Admin : Andi Akbar Muzfa SH
Posted by. Apriliani Putri



Previous
Next Post »