- Tatacara pengajuan gugatan tertulis diatur dalam:
A. Pasal 118 HIR/142 RBg.
B. Pasal 122HIR/144 RBg.
C. Pasal 123HIR/142 RBg.
D. Pasal 118HIR/143 RBg.
Jawaban: A
Penjelasan: Gugatan Tertulis Pasal 118 HIR/142 RBg.
Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan surat gugatan adalah; (i) penggugat dan atau (ii) kuasanya. - Berdasarkan Pasal 164 HIR/ 284 RBg terdapat alat-alat bukti sebagai pembuktian di Persidangan, yaitu:
A. Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan,Sumpah.
B. Bukti Surat Bukti Saksi, Petunjuk, Keterangan Ahli,Keterangan Terdakwa.
C. Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, KeyaWnan Hakim,Sumpah.
D. Bukti Surat, Bukti Saksi, Yurisprudensi, Pengakuan, Sumpah.
Jawaban: A
Penjelasan: Mengenai alat bukti yang diakui dalam Hukum AcaraPerdata, diatur secara enumeratif dalam Pasal 1866 KUHPerdata,Pasal 164 HIR, yang terdiri dari: bukti tulisan, buti saksi,persangkaan, pengakuan, sumpah.
- Berdasarkan Pasal 227 HIR/ 261 RBg, alasan utama bagi Permohonan Sita Jaminan ialah:
A. Menjamin Gugatan, bila menang dalam putusan tidakhanya di atas kertas.
B. Khawatir barang yang menjadi sengketa dijual oleh Tergugat
C. Khawatir nilai barang menjadi rendah.
D. Agar barang tetap berada dalam status quo Tergugat
Jawaban: A
Penjelasan: Pengertian sita jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat(1) HIR,Pasal 261 ayat (1) RBg, atau Pasal 720 Rv yaitu Menyita. barang Tergugat/Termohon selama belumdijatuhkan putusan dalam perkara tersebut, tujuannya, agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkanTergugat selama proses persidangan berlangsung, sehinggapada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut Penggugat dapat terpenuhi.
- Apabila sebuah Ruko yang sedang disewakan kepada orang lain dikenakan Sita Eksekusi, maka yang berhak mengajukan bantahan terhadap Sita Eksekusi ini adalah:
A. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukum Derden Verzet
B. Si Pemilik Ruko yang disita. ;
C. Si Pemilik dan si Penyewa Ruko.
D. Semua orang yang berkepentingan atas Rukotersebut
Jawaban: A
Penjelasan: Landasan upaya perlawanan terhadap permohonan yang merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogi kepada Pasal 378 Rv, atau Pasal 195 ayat (6) HIR untuk menghindari terbitnya penetapan yang keliru, sehingga memberihak kepada orang yang merasa dirugikan kepentingannya untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang bersifat semu atau quasi derden verzet selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung.
Yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Seorang Tergugat atau Kuasa Hukumnya dapat mengajukan eksepsi mengenai Kompetensi Relatif terhadap Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara gugatan tersebut:
A. Hanya pada waktu pemeriksaan tingkat Pertama dan tingkat Banding.
B. Hanya pada waktu permulaan sidang pertama diajukan.
C. Pada pemeriksaan tingkat Pertama sejak sidang dibukasampai sebelum Putusan.
D. Pada pemeriksaan tingkat Pertama, Banding dan Kasasi.
Jawaban: B
Penjelasan: Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR mengatur bahwa pengajuan eksepsi kewenangan relatif harus disampaikan pada sidang pertama dan bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara. Eksepsi kewenangan relatif hanya dapat diajukan bersama-sama dengan penyampaian jawaban pertama. Tidak terpenuhinya syarat tersebut, mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi menjadi gugur.
Pengajuan eksepsi kewenangan relatif dapat secara lisan atau berbentuk tulisan. Pasal 133 HIR memberikan hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kompetensi relatif secara lisan. Hakim yang menolak dan tidak mempertimbangkan eksepsi lisan, dianggap melanggar tata tertib beracara dan tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalah gunaan wewenang. Selain secara lisan, eksepsi kewenangan relatif dapat diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) Rv jo Pasal 121 HIR.
Eksepsi berkaitan dengan kompetensi absolut yang diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban setelah pembacaan gugatan/permohonan pokok perkara, dan wajib diputus sebelum putusan pokok perkara. Namun, jika eksepsi menyangkut kewenangan relatif, maka majelis hakim dapat memutus sebelum maupun bersamaan dengan pokok perkara.
- Di bawah ini adalah karakteristik dari suatu gugatan voluntair kecuali:
A. Diajukan secara sepihak.
B. Masalah yang diajukan adalah bersifat kepentingan 1 pihaksaja.
C. Tidak ada sengketa.
D. Ada pihak Penggugat dan ada pihak Tergugat
Jawaban: D
Penjelasan: Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair. - Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata(for the benefit of one party only),
- Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputeor differences with another party),
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagailawan, tetapi bersifat ex-parte.
- Surat Panggilan guna menghadiri persidangan, harus diterima Penggugat dan Tergugat berdasarkan, Pasal 122 HIR/142 Rbg dalam hari kerja sebelum hari sidang.
A. 1 (satu)
B. 3 (tiga)
C. 7 (tujuh)
D. 14 (empat belas)
Jawaban: B
Penjelasan : Waktu yang dimaksud di sini ialah, waktu antara pemanggilan dengan hari sidang pertama dimana aturan terkait dengan waktu ini terdapat dalam Pasal 122 HIR, dan Pasal 10 RV, serta Pasal 14 RV. Ketentuan dalam Pasal 122 HIR menyatakan:
“Dalam menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat jauhnya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang, dan waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak dan hari persidangan lamanya tidak boleh kurang dari tiga hari kerja, kecuali jika perkara itu perlu benar lekas diperiksa dan hal itu disebutkan dalam surat perintah itu. (IR. 118, 390, 391.)”
Yahya Harahap berpendapat bahwa ketentuan Pasal 122 HIR di atas merupakan ketentuan untuk pemanggilan dalam keadaan mendesak. Sehingga untuk pemanggilan dalam keadaan umum/biasa lebih relefan digunakan ketentuan yang ada dalam Pasal 10 RV yang pada intinya menyatakan:
- 8 hari, apabila tempat tinggal tergugat dengan tempat sidang tidak jauh.
- 2.14 hari, apabila jaraknya agak jauh.
- 3.20 hari, jika jaraknya jauh.
Sedangkan jika ada beberapa orang tergugat yang mempunyai tempat tinggal yang berbeda-beda jaraknya maka harus di dasarkan kepada jarak tempat sidang dengan tempat tinggal salah satu tergugat yang paling jauh. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 RV yang menyatakan: “Jika beberapa orang karena gugatan yang sama ditetapkan untuk jangka waktu yang berlainan, maka semua akan ditetapkan untuk datang menghadap pada waktu yang ditentukan untuk yang bertempat tinggal terjauh. (Rv. 10 dst., 94.)”.
- Eksepsi tentang Kompetensi Absolut ialah tangkisan Tergugat tentang:
A. Perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenangan relatif PN yang bersangkutan (Pasal 125 ayat (2) KUHAP).
B. Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkara yang diajukan secara absolut berada di luar yurisdiksi atau termasuk kewenangan lingkungan peradilan lain.
C. Gugatan Penggugat kabur.
D. Jawaban a, b, c semuanya benar.
Jawaban: B
Penjelasan: Berdasarkan Pasal 132 Rv, yang berbunyi: “Dalam hal Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidak wenangan, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.
- Pengajuan Gugatan yang lebih dari seorang Tergugat harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal:
A. Salah satu Tergugat
B. Dimana barang sengketa tidak bergerak berada.
C. Tergugat yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan Penggugat
D. Tergugat Pertama.
Jawaban: A
Penjelasan: Gugatan diajukan Penggugat ke PN yang sesuai dengan daerah hukum tempat tinggal Tergugat adalah tidak melanggar asas Actor Sequitur Forum Rei dengan hak Opsi yang digariskan Pasal 118 ayat (2) HIR, yang menegaskan: “JikaTergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal didalam itu, dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang dari Tergugat itu, yang dipilih oleh Penggugat”
- Si (X) bertempat tinggal di Medan, menyewakan rumahnya yang terletak di Kuningari. Jakarta Selatan kepada (Y) yang bertempat tinggal di Semarang. Masa Sewa selama 6 tahun dan besarnya uang sewa setiap tahun akan naik sesuai inflasi sebesar 10%.Namun pada tahun ketiga, (Y) tidak lagi membayar uang sewadan (X ) mengajukan gugatan terhadap (Y) yang bertempat tinggal diSemarang berkenaan dengan uang sewa menyewa yang belum dibayar. Dalam Perjanjian Sewa, (X) dan (Y) menyepakati,segala permasalahan yang berkenan dengan Perjanjian Sewa akan diselesaikan melalui Pengadilan Jakarta Pusat.Dalam hal ini maka gugatan tersebut harus diajukan oleh (X) di:
A. Pengadilan Negeri Medan.
B. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
C. Pengadilan NegeriSemarang.
D. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jawaban: D
Penjelasan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat sesuai dengan kesepakatan bersama dalam Perjanjian. Persetujuan para pihak mengenai pilihan domisili, pada prinsipnya tunduk kepada asas kebebasan berkontrak {freedom of contract) yang digariskanPasal 1338 KUHPerdata.
- Petitum Gugatan adalah:
A. Bagian dari gugatan yang memaparkan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa.
B. Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diminta penggugat.
C. Bagian dari gugatan yang memaparkan mengenai dasar dan alasan diajukannya gugatan.
D. jawaban a dan c benar.
Jawaban: B
Penjelasan: Petitum gugatan berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang dengan jelas menyebutkan satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada Tergugat.
Di dalam suatu perkara perdata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 118 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Di dalam artikel Format Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara garis besar surat gugatan biasanya berisi antara lain:
1). Identitas para pihak (Persona standi in judicio)
Berisi identitas lengkap penggugat antara lain nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, dan kapasitas penggugat (misalnya sebagai diri sendiri atau sebagai Direksi PT XYZ)
2). Posita
Posita disebut juga dengan Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.
Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 58), Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).
3). Petitum
Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut dengan uitvoerbar bij voorrad.
Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Agung dalam SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah mengabulkan putusan yang demikian.
Masih menurut Yahya Harahap (hal. 63), Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat.
- Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan menggabungkan diri dengan salah satu pihak dalam perkara, disebut:
A. Voeging.
B. Tussenkomst
C. Intervensi.
D. Vrijwaring.
Jawaban: A
Penjelasan : Pihak ketiga disebut intervenient, sedangkan bentuknya disebut intervensi (Vide: Pasal 279 s/d Pasal 282 Rv). Artinya baik Voeging, Tussenkomst, dan vrijwaring merupakan bentuk-bentuk intervensi (interventie).
Apa yang membedakannya ?
Pada intervensi bentuk voeging (menyertai) yakni pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak, biasanya pihak tergugat dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang bersengketa. Contoh: C sebagai pihak ketiga, berkapasitas sebagai penanggung dari B sebagai tergugat dapat mencampuri sengketa hutang piutang antara A (penggugat) dan B (tergugat) untuk membantu atau membela B.
Beda halnya dengan Tussenkomst (menengahi), pihak yang mengintervensi tidak ada keberpihakannya kepada salah satu pihak, baik tergugat maupun penggugat. Berdasarkan aturan hukum acara perdata, mestinya pihak yang mengintervensi dalam tussenkomst, dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak tanpa mencampurinya. Namun dengan penerapan Penyederhanaan perkara dan mencegah adanya putusan yang saling bertentangan, maka pihak ketiga ini dapat menjadi pihak yang juga melakukan tuntutan kepada kedua pihak yang sedang berperkara itu. Contoh: A sebagai seorang ahli waris menuntut B yang menguasai harta peninggalan agar menyerahkan harta peninggalan tersebut, kemudian dating C mengintervensi sengketa antara A dan B dengan tuntutan dialah yang berhak atas harta peninggalan tersebut berdasarkan testamen.
Selain itu, vrijwaring (penjamin) juga dianggap sebagai pihak ketiga, dimana vrijwaring adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan pihak tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan penggugat.
Dari sini juga terlihat perbedaannya dengan Voeging maupun Tussenkomst. Pihak ketiga di sini adalah, secara terpaksa sehingga ia terlibat dalam suatu perkara perdata, bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri. Sebagaimana yang terjadi pada intervensi: Voeging dan Tussenkomst.
- Tussenkomst adalah:
A. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara.
B. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak tergugat ataupun pihak penggugat, untuk membela haknya sendiri.
C. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak tergugat
D. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak penggugat
Jawaban: B
Penjelasan : TussenkomstTussenkomt ialah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Simpelnya dia masuk untuk melawan kepentingan kedua belah pihak, (yaitu penggugat dan tergugat yang sedang berperkara). Pihak ketiga yang ingin masuk dalam rangka tussenkomst diharuskan untuk mengajukan permohonan ke majelis hakim yang nantinya akan diputuskan boleh tidaknya masuk melalui mekanisme putusan sela.
Ciri-ciri tussenkomst : - Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri.
- Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan haknya yang terancam.
- Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara.
- Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan).
- Vrijwaring adalah:
A. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara.
B. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak tergugat ataupun pihak penggugat
C. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik pihak Tergugat
D. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak penggugat
Jawaban: C
Penjelasan : Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin) adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan Tergugat dari tanggung jawab kepada Penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh Tergugat secara lisan atau tertulis.
Setelah ada permohonan vrijwaring, Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok. Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding dari intervenient (pihak intervensi) tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri. Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabungkan permohonan intervensi ke dalam perkara pokok.
- Pihak ketiga yang merasa sebagai .Pemilik dari barang yang sedang disengketakan di Pengadilan Negeri, dan ia ingin membela haknya, maka ia dapat masuk dalam perkara tersebut yang sedang berjalan, hal ini dalam praktek Peradilan disebut:
A. Tussenkomst
B. Derden Verzet
C. Intervensi.
D. Vrijwaring.
Jawaban: A
Penjelasan : Intervensi /tussenkomst (menengah) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Kemudian, permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.
- Yang berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ialah:
A. Panitera dan Pemohon eksekusi.
B. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri yang memutusperkara tersebut.
C. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut
D. Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut diperiksa dan diputuskan.
Jawaban: D
Penjelasan : Eksekusi dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila terlebih dahulu ada permohonan dari pihak yang menang dalam perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri agar Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebelum menjalankan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka Ketua Pengadilan Negeri melakukan teguran (aanmaning) kepada pihak yang kalah dalam perkara agardalam waktu 8 (delapan) hari sesudah Ketua Pengadilan Negeri melakukan teguran (aanmaning) maka pihak yang kalah dalam perkara harus mematuhi Amar Putusan Pengadilan dan apabila telah lewat 8 (delapan) hari ternyata pihak yang kalah dalam perkara tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintah Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita eksekusi atas objek tanah terperkara dan kemudian dapat meminta bantuan alat-alat negara/kepolisian untuk membantu pengamanan dalam hal pengosongan yang dilakukan atas objek tanah terperkara.
- Dalam praktek, sering dijumpai bahwa penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. Untuk mempertahankan hak dan kepentingan atas harta miliknya, maka upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga terhadap penyitaan tersebut adalah:
A. Gugatan.
B. Intervensi.
C. Permohonan perlindungan.
D. Derden verzet
Jawaban: D
Penjelasan : Yahya Harahap menjelaskan bahwa pihak ketiga yang bersangkutan yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslag yang sering disingkat CB (sita jaminan). Demikian penegasan Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan (CB) yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet (ibid, hal. 299-300).
Menurut Yahya Harahap, derden verzet atas sita jaminan (CB) dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu, bukan derden verzet, tetapi gugatan perdata biasa. Demikian dikemukakan dalam Putusan MA No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas CB yang diletakkan PN dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta CB tersebut belum diangkat (hal. 300).
- Terhadap Putusan Verstek dapat ditempuh upaya hukum,berupa:
A. Banding.
B. Perlawanan/ verzet
C. Kasasi.
D. Peninjauan Kembali.
Jawaban: B
Penjelasan: Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv, memberiwewenang kepada Hakim untuk menjatuhkan Putusan Verstek apabila pada sidang pertama pihak Tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh Jurusita secara patut Namun kepada Tergugatmasih diberi hak untuk mengajukan perlawanan {Verzet) dan halini dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan Putusan Verstek kepadaTergugat.
Putusan VerstekBerdasarkan sistem hukum di Indonesia, yakni ketentuan pasal 125 HIR, pasal 129 HIR dan pasal 149 RBG, Putusan Verstek, adalah apabila tergugat tidak hadir pada hari perkara itu akan diperiksa, ataupun tidak pula menghadiri orang lain menghadap untuk mewakilinya, tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan, sedangkan ia telah dipanggil secara patut, dan Penggugat hadir serta mohon putusan, maka hakim dapat memutuskan gugatan penggugat tersebut dapat diterima dengan putusan Verstek, kecuali jika gugatan penggugat tersebut melawan hukum atau tidak beralasan.
Verzet (Perlawanan)
Verzet, atau Perlawanan adalah upaya hukum terhadapan putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada waktu perkara tersebut diperiksa atau perkara yang diputus secara verstek. - Kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan.
- Dalam hal perlawanan telah diajukan dan ternyata pada hari sidang yang telah ditentukan terlawan atau kuasanya tidak datang menghadap di persidangan, terlawan yang semula penggugat, dapat dipanggil sekali lagi sesuai dengan ketentuan pasal 126 HIR.
- Dan apabila terlawan/ dahulu penggugat tidak juga datang menghadap pada hari sidang berikutnya, terlawan/ dahulu penggugat dianggap tidak hendak melawan atas perlawanan yang telah diajukan terhadap putusan verstek tersebut.
- Karena itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula serta mengadili lagi dengan menolak gugatan semula.
- Terhadap putusan ini bahwa terlawan/ dahulu penggugat, dalam tenggang waktu yang ditentukan dapat mengajukan permohonan banding.
- Yang berhak mengajukan perlawanan atau Verzet adalah hanya hanya terbatas tergugat saja, sedangkan kepada penggugat tidak diberi hak untuk mengajukan perlawanan kembali, sesuai Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv.
- Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadapputusan verstek:
A. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuanputusan verstek diberitahukan kepada Tergugat
B. Dalam waktu 8 (delapan) hari sejak adanya teguran untukmelaksanakan isi putusan verstek tersebut.
C. Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya penyitaan-penyitaan.
D. Jawaban a, b, dan c benar.
Jawaban: A
Penjelasan : Verzet diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada Tergugat. Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, perlawanan boleh diterima hingga hari kedelapan sesudah mendapat teguran (aan maning) untuk melaksanakan putusan atau delapan hari setelah permulaan eksekusi (Pasal 129 ayat (3) HIR dan Pasal 153 ayat (2) R.Bg.)
- Testimonium de auditu adalah:
A. Keterangan yang bersumber dari pengalaman pribadi saksiatas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan.
B. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain.
C. Keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pendengaran saksi secara langsung atas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan.
D. Jawaban a dan c benar.
Jawaban: B
Penjelasan : Berdasarkan pasal 171 HIR, pasal 1970 KUH Perdata, keterangan yang diberikan harus berdasar sumber pengetahuan yang jelas, dan sumber pengetahuan yang dibenarkan hukum harus merupakan pengetahuan, penglihatan, atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan para pihak. Adapun istilah Testimonium De Auditu adalah keterangan karena mendengar dari orang lain yang disebut juga kesaksian tidak langsung.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Testimonium De Auditu adalah keterangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak ketiga. Dicontohkan pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang. Kemudian pihak ketiga tersebut menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga dan memberikan keterangan yang diperolehnya dari pihak ketiga tersebut. Inilah yang disebut testimonium de auditu. Akan tetapi testimonium de auditu bukan merupakan suatu pendapat atau persangkaan yang didapat secara berpikir.
- Hakim akan memberikan suatu putusan yang menyatakan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ayau (NO) jika:
A. Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.
B. Gugatan yang diajukan penggugat salah alamat (error inpersona).
C. Gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuurlibel).
D. Jawaban b dan c benar.
Jawaban: D
Penjelasan : Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
- Keterangan seorang saksi dianggap telah memenuhi syarat materiil, jika keterangan tersebut diberikan berdasarkan:
A. Pendapat pribadi saksi.
B. Kesimpulan pribadi saksi.
C. Dugaan pribadi saksi.
D. Pengalaman saksi.
Jawaban: D
Penjelasan : Hal yang harus diungkapkan didepan sidang pengadilan (Keterangan Saksi) yaitu:
Yang ia dengar sendiri, bukan hasil cerita atau pendengaran dari orang lain. Saksi secara pribadi harus mendengar langsung peristiwa pidana yang kejadian yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut.
Yang ia lihat sendiri, kejadian tersebut benar-benar disaksikan langsung dengan mata kepala sendiri oleh saksi baik secara keseluruhan atapun rentetan, fragmentasi peristiwa pidana yang diperiksa.
Yang ia alami sendiri sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa, biasanya merupakan korban dan menjadi saksi utama dari peristiwa pidana yang bersangkutan. Pasal 160 Ayat (1) huruf b menyatakan bahwa yang pertamakali didengar keterangannya adalah saksi korban.
Didukung oleh sumber hukum dan alasan dari pengetahuan itu, sehubungan dengan peristiwa, keadaan, kejadian yang didengar, dilihat dan atau dialaminya. Setiap unsur keterangan harus diuji kebenarannya. Antara keterangan saksi dan sumbernya harus benar-benar konsisten satu dengan yang lainnya.
- Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) adalah sita atas barang milik penggugat yang berada/dikuasai oleh orang lain atau tergugat Objek Sita Revindicatoir adalah:
A. Dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak
B. Hanya terbatas pada benda tidak bergerak saja.
C. Hanya terbatas pada benda bergerak saja.
D. Meliputi benda bergerakdan bendatidakbergerak
Jawaban: C
Penjelasan : Sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.
Revindicatoir merupakan sita dalam hukum perdata. Revindicatoir beslag atau sita revindikasi termasuk kelompok sita tetapi mempunyai kekhususan tersendiri. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang itu: - Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat),
- Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan
- Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
- Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara dianggap sebagai panggilan yang resmi dan patut apabila dilakukan oleh:
A. Ketua dari pengadilan yang bersangkutan.
B. Ketua Majelis Hakim dari perkara yang bersangkutan.
C. Jurusita Pengadilan yang bersangkutan.
D. Panitera dari pengadilan yang bersangkutan.
Jawaban: C
Penjelasan : Pemanggilan Para Pihak Dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita
Setelah Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) menerima berkas perkara yang didaftarkan penggugat dari panitera, dan Ketua PN menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, selanjutnya majelis hakim menetapkan hari sidang. Penetapan hari sidang tersebut dilakukan dengan “surat penetapan”, yang di dalamnya juga mencantumkan perintah kepada panitera atau juru sita memanggil para pihak agar hadir di depan sidang pengadilan pada waktu yang telah ditentukan itu. Hal ini diatur dalam pasal 121 ayat (1) HIR – pemanggilan itu juga meliputi perintah agar para pihak menghadirkan saksi-saksi.
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita pengadilan sesuai kompetensi relatif juru sita yang bersangkutan. Ruang lingkup kempetensi relatif juru sita pengadilan mengikuti kompetensi relatif PN yang bersangkutan, sehingga jika pemanggilan para pihak dilakukan di luar jangkauan kompetensi relatifnya, juru sita melakukan pendelegasian pemanggilan kepada juru sita di wilayah hukum pengadilan dimana pihak yang dipanggil bertempat tinggal. Jika pemanggilan dilakukan oleh juru sita diluar kompetensi relatifnya, maka pemanggilan tersebut dianggap tidak sah karena pemanggilan dilakukan oleh juru sita yang tidak berwenang.
- Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya:
A. Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang.
B. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.
C. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggangwaktu.
D. Semua jawaban benar.
Jawaban: D
Penjelasan: Pengertian panggilan dalam Hukum Acara Perdata sesuai dengan Pasal 338, Pasal 339 ayat (i) HIR dan Pasal 121ayat (1) HIR.
Pemanggilan para pihak agar hadir pada sidang yang telah ditentukan dibuat dalam bentuk surat tertulis yang lazim juga disebut relaas panggilan. Pemanggilan secara lisan dianggap tidak sah, demikian menurut pasal 390 HIR. Surat panggilan tersebut berisi:
1) Nama yang dipanggil.
2) Hari, jam, dan tempat sidang.
3) Membawa saksi-saksi yang diperlukan.
4) Membawa surat-surat yang hendak digunakan.
5) Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat.
Syarat-syarat tersebut bersifat akumulatif dan bukannya alternatif, sehingga jika salah satu tidak terpenuhi maka panggilan tidak sah. Demikian pula syarat-syarat tersebut bersifat memaksa (imperatif), dan bukannya fakultatif. Menurut Yahya Harahap, syarat pertama dan syarat kedua itu bersifat mutlak harus ada, sedangkan syarat selebihnya dapat ditolerir, dalam arti tidak serta merta dapat dinyatakan tidak sah.
Dihimpun dari berbagai sumber dan materi PKPA Angkatan III 2017
Admin : Andi Akbar Muzfa SH (Associate Lawfirm Bertua & Co)
Posted by. Putri Jianying 92
Admin : Andi Akbar Muzfa SH (Associate Lawfirm Bertua & Co)
Posted by. Putri Jianying 92