06 - Surat Kuasa Dan Surat Gugatan

Ujian Profesi Advokat


MATERI UJIAN:

  1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
  2. Kode Etik Advokat;
  3. Hukum Acara Perdata;
  4. Hukum Acara Pidana;
  5. Hukum Acara Perdata Agama;
  6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
  7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
  8. Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
Syarat kelulusan minimal nilai 75-80 dengan bobot penilaian terbesar ada di bagian pembuatan surat kuasa dan gugatan, dengan memperhatikan point2 yang harus ada dalam surat sebagai berikut :

SURAT KUASA

Kepala Surat dan Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa
1. Judul "surat kuasa khusus"
2. Identitas dan kapasitas Pemberi Kuasa
3. Kedudukan Hukum Pemberi Kuasa
4. Singkatan "Pemberi Kuasa"
5. Pemberian Kuasa Khusus kepada Penerima Kuasa
6. Identitas Penerima Kuasa
7. Kedudukan hukum Penerima Kuasa
8. Singkatan "Penerima Kuasa"
9. "KHUSUS"
Dasar Gugatan
10. Bertindak mewakili an. Pemberi Kuasa.
11. Dasar gugatan
12. Domisili hokum pengadilan
13. Identitas dan kedudukan hukum Tergugat
Pokok Kuasa yang diberikan
14. Hak subtitusi
15. Hak Retensi
Penutup
16. Tempat dan Tanggal ttd
17. Ttd Penerima Kuasa
18. Ttd Pemberi Kuasa
19. Materai


SURAT KUASA KHUSUS (1)

Bahwa kami yang bertandatangan di bawah ini :
I Made Andhika Darma Perkasa, SH, SE. Mkn, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. MAJUTERUS, sebagaimana termaktub dalam Anggaran Pendirian PT. MAJUTERUS no. 123 tanggal 2 Januari 2015, yang berkantor pusat di Jl. Jenderal Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat (2), untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA” (3)
Dalam hal ini memilih kedudukan hukum sebagaimana tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa kepada :(4)
Johansyah, SH.
Supriadi, SH, Mkn.
Andi Sarwono, SH, MH (5)
Para Advokat pada Kantor Hukum Andhika Darma & Rekan (ADR) yang berkedudukan hukum di Jl. Setiabudi No. 46, Jakarta Pusat (6). Dalam hal ini bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri (7), untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA” (8)

K H U S U S (9)
Bertindak mewakili untuk dan atas nama PEMBERI KUASA untuk membela kepentingan PEMBERI KUASA sebagai Penggugat (10) untuk mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) (11) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No. 123 tanggal 12 Januari 2015 (12) terhadap:
RAJA NGUTANG, dalam kapasitanya sebagai Direktur Utama PT SUKARMAJU sebagaimana termaktub pada Anggaran Perubahan Terakhir PT. SUKARMAJU No. 123 tanggal 12 Desember 2009, yang berkantor pusat di Jl. Menteng 13, Jakarta Pusat (13).
Untuk itu, PENERIMA KUASA diberikan kewenangan untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan hukum PEMBERI KUASA,
a.       Membuat, mengajukan, dan menandatangani surat-surat, gugatan, replik, kesimpulan,
b.      Menghadap di muka pengadilan,
o   Menghadiri persidangan,
o   Menghadap hakim-hakim, panitera-panitera, pejabat-pejabat,
o   Meminta keterangan-keterangan, penetapan, putusan,
o   Mengajukan saksi-saksi, bukti-bukti, akta-akta dan dokumen-dokumen,
o   Menghadiri, mengusulkan, menerima atau menolak perdamaian,
c.       Menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi.
Dan selanjutnya mewakili PEMBERI KUASA untuk mengambil segala tindakan yang lazim pekerjaan seorang Advokat sepanjang untuk mempertahankan kepentingan hukum PEMBERI KUASA dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa ini dibuat dengan Hak Subtitusi (14) dan Hak Retensi (15)

                                                                                                                      Jakarta, 11 Maret 2015 (16)

PENERIMA KUASA (17)                                                                    PEMBERI KUASA (18)
                                                                 

                                                                                                                             MATERAI (19)


Johansyah, SH.                                                                                     I MADE ANDHIKA SH SE Mkn
Supriadi, SH, Mkn.
Andi Sarwono, SH, MH


SURAT GUGATAN

Kepala Surat Dan Identitas Para Pihak
1. Kepada Yth. Bapak ketua Pengadilan
2. Kapasitas dan Domisili Kuasa Hukum
3. Dasar Surat Kuasa Khusus
4. Kapasitas dan domisili Pemberi Kuasa
5. untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT”
6. Kapasitas dan domisili Tergugat
7. untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”
Dasar Gugatan
8. uraian kronologis perkara
9. uraian dasar hukum yang dilanggar
10. uraian kerugian yang ditimbulkan
11. uraian perlunya sita jaminan (apabila ada)
Petitum
12. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
13. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian xxx
14. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT
15. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar xxx
16. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh harta Tergugat
17. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Penutup
18. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
19. Hormat kami TTD Lawyer


SURAT GUGATAN

Jakarta, 12 Maret 2015

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (1)
Di Jl. Gajahmada, Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Bahwa kami yang bertandatangan di bawah ini. Andhika dan Supriadi, SH, MH, masing-masing Advokat pada Kantor Hukum ADP & Partner, berkedudukan di Jl. Menteng, Jakarta (2) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Januari 2015 (3) bertindak untuk dan atas nama klien kami :
ANDHIKA DARMA, Direktur Utama BNI, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan AD BNI, berkantor pusat di Jl. Sudirman, Jakarta Pusat (4), untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT” (5)
Dalam hal ini ingin mengajukan gugatan wanprestasi pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap :
RAJA NGEMPLANG, Direktur Utama XYZ, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan AD XYZ, berkantor pusat di Jl. Setiabudi, Jakarta Selatan. (6), untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT” (7).

DASAR GUGATAN
1.       Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas berbentuk badan hukum milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan yang salah satu kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat;
2.       Bahwa TERGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan yang membutuhkan tambahan modal usaha.
3.       Bahwa PENGGUGAT telah sepakat untuk memberikan pinjaman kredit kepada TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- berdasarkan Perjanjian Kredit no. 123 tanggal 2 Januari 2014 (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut :
a.   Bahwa atas pinjaman kredit dari PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT berjanji untuk membayar pokok dan bunga dengan cara mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan selama 24 bulan, cfm Pasal 3 Perjanjian.
b.      Bahwa guna menjamin pelunasan kredit oleh TERGUGAT, TERGUGAT telah menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan 1000m2, yang terletak di Jl. Menteng , Jakarta, cfm. Pasal 5 Perjanjian.
4.       Bahwa TERGUGAT telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan sejak tanggal 2 januari 2014 sampai dengan 2 april 2014 dengan total Rp. 40.000.000,-, namun sejak tanggal 2 mei 2014 sampai dengan saat ini TERGUGAT tidak lagi melakukan pembayaran cicilan kepada PENGGUGAT dengan sisa utang sebesar Rp. 160.000.000,-.(8)
5.       Bahwa PENGGUGAT telah meminta itikad baik TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya denganmenyampaikan 3 (tiga) kali Somasi kepada TERGUGAT pada tanggal xxxx, aaaa, bbbb. Namun somasi-somasi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh TERGUGAT.
6.       Bahwa berdasarkan hal tersebut, telah nyata-nyata TERGUGAT telah melakukan wanprestasi danPENGGUGAT berhak untuk mengajukan permintaan ganti kerugian kepada TERGUGAT akibatwanprestasi, cfm Pasal 1243 KUH Perdata;(9)
7.       Bahwa dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000,- dan immateriil karena hilangnya kesempatan usaha PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,-, sehingga total kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 260.000.000,-.(10)
8.       Bahwa untuk menjamin pembayaran ganti kerugian oleh TERGUGAT serta agar gugatan a quo tidak sia-sia (illusoir) patut kiranya apabila Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta benda TERGUGAT. (11)

PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.       Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; (12)
2.       Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian No. Xxxx; (13)
3.       Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; (14)
4.       Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar :
·         kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000,- dan
·         immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-, (15)
5.       Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda TERGUGAT; (16)
6.       Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. (17)
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). (18)

KUASA HUKUM PENGGUGAT(19)

TTd

Sumber : http://andhikadarma46.blogspot.co.id/
Peserta PKPA : Andi Akbar Muzfa SH
Lulusan Fakultas Hukum UMI Makassar 2006-2011



Previous
Next Post »