Hukum Pidana Indonesia - Ancaman Hukuman Pidana Penjara Bagi Hackers Anonymous.
Dewasa ini, sering kita dengar aksi peretasan situs-situs besar di dunia yang di motori oleh Anonymous. Sehingga bukan tanpa alasan pemerintah seluruh dunia hingga FBI memerintahkan untuk menangkap siapapun yang tersangkut dengan aktivitas anonymous. Walaupun demikian, banyak pengguna internet yang justru mendukung aktivitas mereka. Dikarenakan mereka semua berusaha memperjuangkan kebebasan internet bagi semua orang.
Di Indonesia sendiri, sepak terjang Anonymous juga tidak kalah heboh dengan serangan-serangan hacking yang dilakukan Anonymous luar sana yang sering menyuarakan tentang kebebasan dan keadilan, sehingga wajar bila generasi-generasi baru dari semangat Anonymous mulai bermunculan dan tumbuh subur di negeri ini, diantaranya Anonymous Indonesia, Malaikat Komputer, Green Cyber, Yellow Hackers dll,.
PROFIL HACKERS ANONYMOUS
Sebelum kita membahas aturan hukum bagi para hacker, maka ada baiknya kita intip sedikit profil singkat sejarah berdirinya Anonymous yang merupakan hackers yang paling disegani di dunia.
Menurut wikipedia.org Anonymous adalah kelompok Aktivis atau "Hacktivis" yang dibentuk pada tahun 2003. Para anggotanya dapat dibedakan di depan publik dengan mengenakan topeng Guy Fawkes atau yang biasa dikenal V for Vendetta. Pada tahun 2011, Majalah Time memasukkan nama "Anonymous" sebagai salah satu kelompok hackers paling berpengaruh di dunia.
PESAN HACKERS ANONYMOUS
"Waktunya telah tiba bagi orang-orang di dunia untuk bersatu. Anda tidak dapat menunggu untuk sebuah Revolusi, anda adalah revolusi itu sendiri, kami adalah revolusi, kekuatan kami adalah pada jumlah. Anonymous memerlukan bantuan anda, orang-orang di seluruh dunia meminta bantuan anda!"
Kami melakukannya karena kami bisa! Kami melakukannya untuk masa depan anak-anak kami dan semua kehidupan di planet ini. Kami melakukannya karena kami melihat kebohongan dan tipuan. Anonymous adalah semua orang. Semua orang adalah Anonymous. Sekarang! anda juga bisa menjadi Anonymous. Bergabunglah dengan kami, Anonymous!
Misi grup ini berlanjut hingga bertujuan melawan aksi pembatasan dan pengekangan kebebasan internet bagi semua orang. Tak jarang pula, keputusan kontroversial pemerintah yang merugikan banyak orang juga menjadi penyulut kemarahan grup ini untuk melakukan aksinya. Penyerbuan ke website pemerintah menjadi tanda protes ala mereka.
Pada dasarnya, Anonymous memang bukan sebuah komunitas yang terorganisir. Mereka bukan benar-benar sebuah orgasnisasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa semua orang, termasuk anda dan saya bisa menjadi anggota anonymous. Mereka adalah komunitas individual online besar yang mempunyai ketertarikan sama di bidang cyberlife.
ANCAMAN PENJARA
BAGI HACKERS ANONYMOUS DAN SEJENISNYA!
Hukuman untuk Seorang Hacker dan Defacer
Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008.
Pasal yang dikenakan:
Pasal 30
Ayat (1) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Ayat (2) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ayat (3) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dan hukumannya:
Pasal 46
Ayat (1).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ayat (2).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (3).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bagaimana gan?
Apakah anda masih tertarik untuk menjadi bagian dari Hackers Anonymous atau sejenisnya?
Jika anda tetap tertarik karena alasan tertentu, maka admin juga turut mendukung demi memperjuangkan keadilan bagi kaum-kaum tertindas.
Salam.
Admin A23
Artikel Terkait :
Prosedur Dan Cara Melapor Kasus Penipuan Ke Pihak Kepolisian Tulisan ini adalah hasil diskusi admin dengan orang tua admin sendiri yang berprofesi sebagai Polisi atau aparat penegak hukum. Dipertengahan diskusi admin sempat menanyakan soal penanganan pihak Kepolisian terhadap korban … Selengkapnya...
Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan Dan Jenis-Jenis Penipuan Hukum Pidana Indonesia Apakah anda sedang terlibat kasus penipuan, atau justru teman atau kerabat anda ditipu orang tidak bertanggung jawab. Anda tidak perlu gegabah dan bertindak diluar batas kendali anda. Cukup baca artik… Selengkapnya...
Pasal Tentang Menggangu Kenyamanan & Ketentraman Orang Lain Menggangu Kenyamanan dan Ketentraman orang lain dapat pula diartikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakun… Selengkapnya...
Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan PENGERTIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP adalah: “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan di… Selengkapnya...
Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbag… Selengkapnya...
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)