Surat Kuasa Terdakwa Tindak Pidana

Surat Kuasa
Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.

Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.

Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.

Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan di pengadilan.

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Alamat

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
……… dan ………… Para Advokat dan Penasehat Hukum, Berkantor di jalan........... Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.

------ KHUSUS -----

Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ………….. sebagaimana dimaksud dalam pasal ……. KUHPidana dalam perkara No.___/Pid. B/2007/PN.Mdn.

Dan untuk itu :
  • Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri ....
  • Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum serta memajukan pembelaan-pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri .....
  • Untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara pidana tersebut.
  • Untuk mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
  • Untuk melakukan perbuatan-perbuatana lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa ini
Demikian surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan hak subtitusi kepada pihak lain.


Medan,.............,.....

Yang menerima kuasa                                                 Yang memberi Kuasa

(jangan lupa materai)

Semoga Bermanfaat...
Admin : Diana Putri, SH


Artikel Terkait :

  • Hakikat Hukum InternasionalHakikat Hukum InternasionalHukum internasional merupakan suatu sistem yang tekah berumur cukup tua dan telah merupakan suatu sistem hukum tersendiri, dan saat ini telah mengatur kegiatan luar negeri lebih dari 200 negara di d… Selengkapnya...
  • Istilah Hukum InternasionalIstilah Hukum InternasionalHukum internasional sebagai suatu kaidah atau norma- norma yang mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban para subyek hukum internasional, yaitu negara dan subyek lainnya bukan negara seperti organisa… Selengkapnya...
  • Penjelasan Tentang Sifat melawan hukumSifat Melawan HukumSifat melawan hukum: (penilaian objektif mengenai perbuatan).Dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar UU yang ditetapkan oleh hukum.Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan huku… Selengkapnya...
  • Ruang Lingkup Hukum InternasionalRuang Lingkup Hukum InternasionalHukum internasional merupakan himpunan dan peraturan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara san subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Disamp… Selengkapnya...
  • Penjelasan Tindak Pidana Berkualifikasi (Perbarengan)PerbarenganAdakalanya pada subjek hukum tak cukup hanya   melakukan   satu  kejahatan  saja melainkan banyak kejahatan, adakalanya dengan satu perbuatan adapula yang beberapa perbuatan yang tempa… Selengkapnya...

Previous
Next Post »